SUMSEL, EMPAT LAWANG – infoombb.com – Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang 10 Oktober 2023
Sehingga dengan adanya laporan dari Masyarakat maupun anggota dan
pengurus
(MAJELIS PIMPINAN NASIONAL) ORMAS MAJU BERSAMA BENGKULU dalam
menjalankan fungsi kontrol sosial kemasyarakatan di lapangan bahwah adanya.
temuan,anggota maupun pengurus ORGANISASI(OMBB) di lapangan tentang hal ruang
lingkup pekerjaan di Kel Tanjung Kupang kec Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang
Provinsi Sumsel menemukan pekerjaan Indikasi Dugaan Pungli di Kelurahan Tanjung.
Kupang kecamatan Tebing tinggi ada nya program pembuatan Sertifikat Prona tanah dan bangunan untuk Masyarakat secara gratis dan tidak dipungut biaya oleh pemerinta ATR
dan tata Ruang BPN Kabupaten Empat Lawang. yang Telah dianggarkan oleh Pemerintah
ATR/BPN Pusat Tersebut, kalau dilihat di dalam pembuatan Sertifikat tersebut bahwah pihak.
dari kelurahan Tanjung Kupang kecamatan Tebing Tinggi memungut biaya untuk Pembuatan
Sertifikat prona tersebut, Keterangan dari salah satu masyarakat yang Berinisial PI
tersebut. dari penjelasan salah satu masyarakat yang kami hubungi di lapangan .
mengatakan Sebanyak kurang lebih empat puluh tiga (43) Kepala Keluarga di kelurahan Tanjung Kupang
kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel, yang dipungut biaya sebesar Rp 500.000(lima ratus ribu rupiah) oleh oknum Kelurahan Tanjung Kupang Berinisial (AN) tersebut untuk pembuatan Sertifikat Prona itu jadi Kami menduga adanya Indikasi pungli di ruang lingkup.
pemerintahan khususnya di kelurahan Tanjung Kupang, BPN pun setelah kami kompirmasi menjelaskan bahwa biyaya pembuatan Sertifikat PRONA tersebut dalam keputusan tiga Mentri ,tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan.
Transmigrasi.Mentri ATR, hanya boleh meminta uang paling besar senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu) Adapun dana tersebut untuk seperti kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, lalu kegiatan operasional petugas kelurahan/desa dan badan pertanahan negara (BPN).itupun sudah meliputi biyaya materai, biyaya ukur ungkap nya ke ormas ombb . Adapun rincian biyaya yang telah ditetapkan sebagai berikut menurut golongan nya Kategori I untuk Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 450.000.
Ketegori II untuk Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 350.000.
Kategori III untuk Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp 250.000.
Kategori IV untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000 jadi kita SUMATERA SELATAN termasuk kategori IV sebesar Rp 200.000 selebih dari pada itu maka diduga indikasi PUNGLI
(tossy hajrullah)







