BENGKULU UTARA- infoombb.com – Ketua aliansi LSM kabupaten Bengkulu Utara, menyayangkan sikap Oknum Kepala Desa” dengan nada ancaman hingga terkesan melakukan intimidasi, terhadap rekan-rekan wartawan yang sedang melakukan fungsi kontrol sosial terhadap realisasi anggaran Dana Desa.
” Syahril selaku ketua aliansi LSM kabupaten Bengkulu Utara, beliau menyampaikan Semestinya sikap arogansi itu tidak mesti terjadi, dalam tatanan pelayanan publik hingga mengeluarkan kata kata kasar dengan Nada ancaman terhadap rekan rekan wartawan dan LSM, Kestabilitas dan sinergitas antar lembaga itu penting untuk dijaga, dan saya berharap hal seperti ini tidak akan terulang lagi, Ungkap Syahril ketua aliansi.
Keberadaan Pers jelas sudah dilindungi” oleh undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers, bahwa Media massa Cetak Maupun elektronik merupakan pilar keempat Demokrasi selain (eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Pers)
Pers adalah sebagai media komunikasi” dan informasi bagi bangsa dan masyarakat Indonesia mempunyai tugas dan pungsi sebagai kontrol sosial terhadap para penyelenggara,
PASAL – 18
Setiap orang yang secara melawan hukum, dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat, menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas PERS, dapat di pidana penjara – 2 (dua) tahun atau denda Rp 500.000.000. (lima ratus juta rupiah)
Red-uj







