banner 728x250
Daerah  

DIDUGA TIDAK ADA KEJELASAN DARI DISNAKER KOTA DAN CV. TIMUR JAYA ABADI(TJA),DUA SERIKAT BURU SEMPAT BENTROK BEREBUT LAHAN..

INFOOMBB.COM Bengkulu 3 Maret 2024 – Akibat tidak ada kejelasan dari DISNAKER dan CV. Timur Jaya Abadi(TJA) diduga Dua serikat buru sempat bentrok adanya gesekan permasalahan muat bongkar pada sore hari kamis 29-02-2024 di PT.Timur Jaya Abadi.

Menurut informasi dilapangan telah terjadi gesekan dua serikat buru SBSI dan SPKEP KSPI diwilayah selebar,air sebakul Jl. Padat Karya 21 No.19, Sumur Dewa, Kec. Selebar, Kota Bengkulu,kejadian tersebut terjadi akibat tidak ada kejelasan dari pihak desnaker dan CV.Timur Jaya Abadi (TJA) untuk serikat buru yang berhak muat bongkar di titik wilayah air sebakul,kec selebar tersebut.meskipun permasalahan ke 2 serikat buru tersebut telah berdamai tapi permasalahan ini harus cepat di selesaikan dan ditangani.

Saat dikonfirmasi ke Disnaker,menurut keterangan pegawai dinas Disnaker yang menangani serikat buru di wilayah air sebakul adalah ibu ayu sedangkan ibu ayu tidak ada ditempat sedang dinas luar(DL).

Saat awak media mengonfirmasi kepada pimpinan CV.Timur Jaya Abadi (TJA) menjelaskan permasalahan ini jangan diangkat ke publik, atas surat surat perizinan administrasi PT. Timur Jaya Abadi tersebut diduga tidak Sesuai dengan aturan yang berlaku dikarenakan pimpinan CV tersebut mengatakan bahwa karyawan mereka klwr masuk paling lama 2 bulan kerja.(Ujarnya)

Padahal sekelas CV besar tersebut seharusnya surat surat administrasi harus lengkap, Jamsostek karyawan,dan upah karyawan berdasarkan UMP/UMR sesuai peraturan Daerah yang berlaku.belum lagi Di Indonesia sendiri terdapat beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan seperti akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen legalitas.

Dengan adanya permasalahan tersebut semoga pihak Pemprov,Pemkot,Disnaker dan instansi terkait lainnya segera menindak lanjuti dan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengecek surat perijinan administrasi ke 2 serikat SBSI dan SPKEP KSPI untuk titik wilayah air sebakul kecamatan selebar.

Diantara ke 2 serikat buru tersebut Siapa yang lebih berhak memenuhi sarat administrasi untuk berdiri diwilayah air sebakul kecamatan selebar,agar tidak terjadi lagi gesekan dikemudian hari yang dapat menimbulkan terjadinya pertumpahan dara berujung dengan tindak pidana.

pihak pemerintah juga harus mengecek perizinan, kelengkapan administrasi dan Pajak yang harus di bayar CV. Timur Jaya Abadi(TJA) tersebut jangan sampai Merugikan negara untuk pemasukan daerah.

Pewarta( ujang )

Tinggalkan Balasan