banner 728x250

Instruksi Bupati Kopli Ansori Selama Ramadan, Pegawai Wajib Pakai Peci dan Jilbab

Infoombb.Com Lebong – Selama bulan Ramadan 1445 H ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memberlakukan kebijakan untuk mengatur jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Lebong.

Khusus untuk lima hari kerja, jam masuk kerja tetap pukul 07.30 WIB tanpa jam istirahat. Artinya, jam pulang kerja itu pukul 14.00 WIB. Dan ini berlaku untuk hari Senin sampai Kamis.

Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori, menyatakan bahwa jam kerja ASN dan non-ASN Pemkab Lebong selama satu minggu hanya berkurang 1 jam..

Sedangkan, khusus untuk hari Jum’at pulang jam 15.00 WIB. Karena ada jam istirahat satu jam, yang dimulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.

Jam kerja ASN enam hari kerja hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30, dan berakhir pukul 13.00 WIB, tanpa masa istirahat.

Bagi kepala perangkat daerah agar dapat memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan ramadan 1445 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Kopli.


Di samping itu, ia juga menyampaikan mengenai aturan berpakaian selama Ramadan 1445 H yang berlaku bagi ASN hari Senin hingga selasa dengan memakai pakaian PDH warna khaki dan menggunakan peci berwarna hitam polos. Bagi perempuan menggunakan jilbab berwarna kuning/khaki.

Lalu, hari Rabu menggunakan PDH (kemeja putih dan celana/rok berwarna hitam) serta menggunakan peci berwarna hitam polos jilbab berwarna saleem
Redaksi :[A**]

Penulis: VmEditor: Uj

Tinggalkan Balasan