Infoombb Benteng – Bawaslu Provinsi Bengkulu membuat keputusan kontroversial terhadap hasil Pemilu DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
Melalui Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024 yang didahului dengan kalimat DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Bawaslu Provinsi Bengkulu meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang surat suara tidak sah.
Penghitungan ulang surat suara tidak sah dimaksud adalah untuk Pemilu DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah di 5 TPS, Kecamatan Pagar Jati dan Bang Haji, Daerah Pemilihan Bengkulu Tengah III.
Menariknya, rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu ini justru dikeluarkan setelah KPU Bengkulu Tengah melakukan penetapan hasil Pemilu DPRD Bengkulu Tengah melalui Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 439 Tahun 2023 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 tanggal 28 Februari 2024.
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu itu dikeluarkan di sela-sela rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi Bengkulu, Kamis malam, 7 Maret 2024. Pantauan redaksi melalui kanal youtube KPU Provinsi Bengkulu, keluarnya Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi tersebut setelah sebelumnya terjadi ketegangan pada saat pleno di tingkat provinsi. Saat itu, saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dian Ozhari keberatan atas pleno di tingkat kabupaten atas hasil pemilu DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
Menariknya lagi, salah seorang komisioner KPU Provinsi, Emex Verzoni waktu itu mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kekuatan hukum untuk memerintahkan KPU Bengkulu Tengah untuk melakukan penghitungan suara ulang.
Ada 3 mekanisme yang harus ditempuh. Apakah pelanggaran administratif, pelanggaran sengketa proses, atau justru sengketa hasil. Endingnya sebagai dasar menguatkan teman-teman KPU Kabupaten Benteng untuk melakukan penghitungan ulang,” saran Emex.
Redaksi :Infoombb







