banner 728x250
Daerah  

SD, 3,Kec Seberang Musi Di Duga Tidak Teranseparan Mengelolah Dana BOS, Ada Apa, Di Tahun, 2022,Sampai 2023

INFOOMBB.COM-Kab Kepahiang,,iduga
Kegiatan ekstrakurikuler atau ekskul adalah kegiatan tambahan yang dilakukan di luar jam pelajaran yang dilakukan baik di sekolah atau di luar sekolah dengan tujuan untuk mendapatkan tambahan pengetahuan, keterampilan dan wawasan serta membantu membentuk karakter peserta didik sesuai dengan minat dan bakat masing.masing

Namun diluar dugaan kali ini tidak terlihat lagi kegiatan Ekstrakurikuler atau Ekskul dan tidak transparannya dalam pengelolaan dana BOS dikeluhkan beberapa wali murid dan warga lain begitu juga dengan tidak terlihat nya kegiatan (Ekstrakurikuler) seperti pencak silat,pramuka ,voli ball ,Arung jeram, Futsal, termasuk olahraga olahraga yang lainnya.

Tidak terlihatnya kegiatan Ekstrakurikuler diperkirakan sejak tahun 2020-2023.begitu dikomparasikan dengan bantuan dana (BOS) bantuan tersebut tetap mengalir sesuai dengan jumlah siswa yang ada namun Pencairan dana BOS menurut kami lari dari pakta dan data .di duga fiktif kurang lebih 9 murid sedang kan data dapodik murid hanya 240 namun yang di cairkan melebihi kapasitas

Itulah yang menjadi penyebab keluhan beberapa wali murid dan beberapa wali kelas sehingga Muncul dugaan penggunaan dana BOS tidak sesuai petunjuk teknis dan terkesan tertutup

Keluhan dan dugaan tidak transprannya penggunaan dana BOS dan tidak adanya kegiatan Namun anggaran itu di tarik dari Rekening  , awak media mengkonfirmasi kepada, Oknum kepala sekolah, memili untuk Bumkam.

Sehingga berdampak terhadap semua kegiatan yang ada di SDN.03 kecamatan Seberang musi kabupaten kepahiang

Tidak transparannya pengelolaan dana BOS di benarkan oleh pengurus Sala satu sekolah dan beberapa wali kelas, sehingga pengelolaan dana BOS patut diduga ada modus kurang sehat antara kepala sekolah dan bendahara, Ungkap nya

“Ditempat terpisah awak media wawancarai sala satu tokoh masyarakat, ia berpendapat Kalau memang demikian informasinya dan fakta faktanya, sebaiknya laporkan saja ke Aparat penegak hukum (APH). Oknum kepala sekolah tersebut patut diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, “Jelas dikatakan tokoh masyarakat kepada anggota media,”pungkasnya”

Pewarta ( Nasron )

Tinggalkan Balasan