banner 728x250
Daerah  

Proyek Angaran 2024!! Pembangunan dan Rehabilitas SMKN 2 Kota Bengkulu tidak Mematuhi K3

INFOOMBB.COM-Bengkulu 29 juli 2024 – Diduga belum menerapkan perlindungan pekerja dengan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) kontraktor seakan mengabaikan.

Pasal nya”Pantauan awak media Senin 29/7 di Lapangan,Pekerjaan proyek Pembangunan dan Rehabilitas di SMKN 2 Kota Bengkulu yang memakan Angaran Milyaran Rupiah yang ada beberapa aitem pekerjaan yang di kerjakan beberapa kontraktor,terlihat beberapa para pekerja di lokasi tidak ada yang mematuhi K3 dan memakai alat pelindung diri (APD)

Salah satu kontraktor CV.RAFLESIA JAYA ABADI yang mengerjakan di bagian Pembagunan Toilet (JAMBAN) Pada Saat di konfirmasi di lokasi menerangkan kepada awak media,untuk K3 ada tapi di pakai saat untuk poto dokumentasi.

“Ya untuk K3 sudah saya belikan “ada semua”tpi mungkin semua pekerja Risih memakainya,saat Poto untuk dokumentasi di pakai,selanjutnya tidak masalah tidak di pakai yang penting dokumentasi saat Poto.” Ujarnya

“Padahal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan syarat dan aturan penting demi keselamatan bekerja,bahkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pun ada untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu boot dan masker.”

“Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama. Sebagaimana diatur dalam:

1.Undang-Undang No.jb 1 Tahun   1970 tentang Keselamatan Kerja.
2.Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. selain itu, terkait sangsi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Pewarta (BJ)

Tinggalkan Balasan