INFOOMBB.COM-Seluma 19 Agustus 2024. Mantan Kepala Desa (Kades) *kembang manis Kabupaten Seluma di laporkan LSM ACW ke Polres Seluma*, Karna diduga melakukan Penyelewengan dana desa (DD) pada saat menjabat kepala desa (Kades) Pelaporan dilakukan pada Kamis tangal 15/8/24″ dan hari ini, Senin 19/8 kembali dipertanyakan perkembangan laporan tersebut ke Polres Seluma.
“Saat di jumpai di Ruangan kerja,kasat Reskrim Polres Seluma Bapak *Prengki Sirait.M.H* membenarkan laporan dari LSM ACW Atas dugaan penyelewengan/Mark up angaran dana desa kembang manis yang di lakukan oleh mantan kepala desa.” Ya laporan sudah kita terima sekarang lagi dalam proses,Setelah itu nanti kita akan melakukan pemangilan terhadap mantan kepala desa tersebut .”ujar kasat
Tidak sampai di situ”*LSM ACW* saat di konfirmasi menyampaikan juga kepada awak media,terkait laporan Ini menyangkut masalah dugaan Mark up Angaran dana desa yang dilakukan oleh mantan kepala desa kembang manis”Kami menduga selama beliau menjabat diduga telah melakukan Penyelewengan pagu Angaran yang memakai dana desa (DD).”ucap Lsm ACW
Di tambahkanya lagi,dari hasil pantauan team investigasi *LSM ACW* di lapangan, ditemukan ada kejangalan dari aitem kegiatan yang di Angarkan memakai dana desa(DD)” maka kuat dugaan semua kegiatan trindikasi fiktip dan Mark up pada saat jabatan mantan kepala desa *(kades)* kembang manis dari tahun 2018 sampai tahun 2022 dengan pagu Angaran yang fantastis.
1.pembuatan sumur bor pada tahun 2018 dengan pagu angaran Rp 44.000.000.namun sumur tersebut di alihkan menjadi Sumut gali,tidak itu saja”Sumur juga di pakai keperluan pribadi oleh mantan kepala desa
2.pembangunan jalan Rabat beton di tahun 2019,dengan pagu Angaran Rp.523.383.450. namun pekerjaan tidak sesuai (RAB)
3.Pembangunan tembok penahan tanah (TPT) tahun 2019 dengan pagu Angaran Rp.101.303.550 namun pekerjaan diduga asal jadi.
4.pembangunan Paud dan cor tempat mainan di tahun 2020 dengan pagu Angaran Rp.88.450.000
5.pembangunan jalan rabat beton di tahun 2020 dengan pagu Angaran Rp.474.505.000 juga di duga asal jadi.
6.kegiatan Pencegahan penyebaran kovid Pada tahun 2021 dengan pagu angaran Rp.58.323.000 diduga fiktip
7.Pembangunan SPAL Pada tahun 2021 dengan pagu angaran Rp.279.000.000 juga diduga trindikasi fikti.
Maka dari hasil temuan team *LSM ACW* di lapangan ini, yang mana diduga banyak penyimpangan dan Mark up” agar kiranya pihak *APH* dapat memproses dengan tegas laporan *LSM ACW* dari temuan yang di duga bnyak Fiktip di desa kembang manis saat jabatan mantan kepala desa.
Pewarta(BA)







