INFOOMBB.COM-Bengkulu 20 Agustus 2024. Luar biasa pekerjaan proyek di SMKN 5 kota Bengkulu,peraturan K3 dalam pekerjaan proyek sudah tidak di indahkan oleh pihak kontraktor dan terkesan di abaikan.
Pasalnya”pada saat awak media memantau kelapangan terlihat para pekerja bnyak yang belum mengunakan alat pelindung diri (APD),padahal alat tersebut sangat lah penting untuk para pekerjaan untuk menghindari hal yang tidak di inginkan saat bekerja.
Salah satu pekerjaan Rehabilitas Ruang SMK 5 kota Bengkulu yang di kerjakan oleh CV.GERBANG ENTER PRICE dengan nilai kontrak pekerjaan 1.7300.002.984,-(satu milyar tujuh Ratus tiga puluh juta dua Ribu sembilan Ratus delapan puluh empat Rupiah) Tahun Angaran 2024,pekerja tidak sama sekali memakai K3
“Salah satu kepala tukang di lokasi saat di konfirmasi awak media menyampaikan,untuk alat pelindung diri (APD) Memang tidak ada di berikan.”Ya pak alatnya memang tidak ada sama sekali di kasi oleh pihak kontraktor,dari kemaren sudah kita minta namun belum juga diberikan sampai saat ini.”Sampainya ke awak media
Padahal dalam Rencana Angaran Biaya (RAB) Setiap proyek sudah ada biaya angaran untuk K3 namun pihak kontraktor Masi ada yang tidak mematuhi dan melanggar UU K3 “Seharusnya keselamatan pekerja harus di utamakan, pengawas proyek harus memberi teguran karena pelaksana proyek mengabaikan ini menjadi contoh yang kurang baik menurut Undang-Undang jasa kontruksinyata disebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja ini harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Pelanggaran terhadap aturan K3 dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 3 ayat (1) UU No. 1/1970 menyatakan bahwa setiap tempat kerja harus dilengkapi dengan APD yang sesuai untuk melindungi pekerja dari bahaya kecelakaan kerja.
Selain itu, Pasal 12 ayat (1) mengatur bahwa pengawas ketenagakerjaan berwenang memberikan sanksi berupa teguran tertulis, perintah penghentian kegiatan, hingga rekomendasi pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang melanggar aturan K3.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja Konstruksi juga mengatur standar K3 yang harus dipatuhi di proyek konstruksi.
Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pemberi kerja wajib menyediakan APD kepada pekerja yang terlibat dalam proyek konstruksi.
Pasal 8 ayat (1) mengatur bahwa pekerja wajib menggunakan APD yang telah disediakan selama bekerja di proyek konstruksi”
“Sampai berita ini di terbitkan,pihak kontraktor dan pengawas lapangan belum ada yang bisa hubungi ataupun ditemui di lokasi.
Pewarta(BA)







