banner 728x250

Pembangunan Ruang Baru SDN 75 Kota Bengkul !! Yang di kerjakan PT.RISKI UTAMA JAYA ABADI diduga Tidak Sesuai RAB dan Melanggar UU K3.

Infoombb.com Bengkulu – 22 Oktober 2024, Proyek pembangunan Ruang kelas Baru (RKB) di SDN 75 kampung Melayu Dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Bengkulu Dengan nilai Kontrak Rp.593.034.203,00 (lima Ratus Sembilan Puluh Tiga juta Tiga Puluh empat Ribu Dua Ratus Tiga Rupiah) yang di kerjakan PT.RISKI UTAMA JAYA ABADI”diduga di kerjakan tidak sesuai RAB.

Pasalnya”pantauan awak media dan LSM di lapangan senin 21/10/24, pekerjaan tersebut diduga kuat Mark up dan tidak sesuai spesifikasi.
Terlihat dari aitem pekerjaan yang diduga telah di kerjakan asal jadi.

Tidak itu saja”proyek dengan angaran Ratusan juta ini juga diduga telah melanggar aturan UU K3,terlihat dari beberapa tukang yang bekerja di lokasi proyek tidak ada yang mengunakan alat pelindung diri (APD) seperti helem,rompi,dan sepatu.

“Padahal dalam Rencana Angaran Biaya (RAB) Setiap proyek sudah ada biaya angaran untuk K3 namun pihak kontraktor Masi ada yang  tidak mematuhi dan melanggar UU K3 “Seharusnya keselamatan pekerja harus di utamakan, pengawas proyek harus memberi teguran karena pelaksana proyek mengabaikan yang menjadi contoh yang kurang baik menurut Undang-Undang jasa kontruksinyata disebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja ini harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pekerjaan.

Salah satu tukang di lokasi proyek saat di Konfirmasi awak media untuk Mempertanyakan buku tamu”namun tukang tersebut menjawab tidak ada.
Kemudian awak media mempertanyakan lagi Pihak kontraktor dan pengawas proyek tersebut”tukang juga menyampaikan bahwasanya kontraktor dan Pengawas tidak ada lokasi.

Kemudian awak media juga menkonfirmasi langsung kepada bapak Deni Kabid diknas kota Bengkulu, yang juga merangkap selaku kuasa pengguna Angaran (KPA) Via chating WhatsApp”namun pak Deni selaku (KPA) hanya menjawab”
“Alaikumsalam”
kemudian menjawab lagi dengan Pesan WhatsApp
“Apo yang bisa disampaikan pak”

Sampai berita ini terbitkan,belum ada dari pihak diknas,kontraktor,maupun pengawas yang bisa memberikan penjelasan.

Pewarta (B.Apriansya)

Tinggalkan Balasan