INFOOMBB.COM Bengkulu Utara – Polemik terkait alokasi dana publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bengkulu Utara kian memanas, dengan berbagai perusahaan media lokal menuding adanya ketidaktransparanan dan dugaan permainan tersembunyi dalam distribusi anggaran Tahun Anggaran 2024.
Sejumlah media mengeluh karena merasa diperlakukan seperti “bermain petak umpet” dengan ketidakterbukaan dalam penawaran kerjasama publikasi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Kinerja Penyedia (Sikap) LKPP Tahun 2024, diketahui bahwa Diskominfo Bengkulu Utara mengalokasikan dana APBD sebesar Rp900 juta khusus untuk publikasi media online.
Anggaran tersebut mencakup berbagai layanan seperti berita advertorial, artikel, foto, hingga belanja jasa media yang seharusnya dapat mendukung penyebaran informasi pemerintah kepada publik.
Namun, kabid Diskominfo yang berwenang, Fiken, mengklaim bahwa anggaran APBD yang dialokasikan hanya sebesar Rp200 juta.
Dari jumlah tersebut, 140 Media Massa di antaranya telah dijabarkan dalam perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan perusahaan media.
Pernyataan ini menimbulkan kebingungan dan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara data yang tercatat di Sikap LKPP dan pernyataan pejabat Diskominfo, yang memicu kecurigaan.
“Untuk anggaran APBD hanya Rp200 juta, sementara yang MoU ada 140 media,” ujar kabid Diskominfo melalui pesan WhatsApp-nya, Kamis (31/10). Pernyataan ini memicu reaksi keras di kalangan media yang merasa telah dibohongi.
Selisih anggaran yang besar tersebut semakin memperkuat dugaan adanya kebohongan publik terkait alokasi dana publikasi.
Tidak hanya anggaran publikasi media yang menjadi sorotan, anggaran perjalanan dinas di Diskominfo juga menuai kritik karena dinilai terlalu besar dan tidak sebanding dengan output yang dihasilkan.
Fenomena ini menimbulkan keresahan di tengah publik dan mempertanyakan kepantasan penggunaan anggaran publik yang bersumber dari pajak masyarakat.
Dugaan Praktik Korupsi
Dugaan adanya praktik tidak wajar dalam pengelolaan anggaran Diskominfo Bengkulu Utara tahun 2024, alokasi anggaran publikasi maupun perjalanan dinas di instansi tersebut diduga sarat dipertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya.
Melihat potensi penyalahgunaan yang cukup signifikan ini, pejabat berwenang diharapkan segera turun tangan.
Langkah tegas perlu diambil untuk memastikan anggaran Diskominfo Bengkulu Utara digunakan secara tepat sasaran dan tepat mutu.
Jika indikasi korupsi ini terbukti, tentu harus dipertanggungjawabkan dengan tuntas, karena praktik korupsi tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa konsekuensi.***







