INFOOMBB.COM Bengkulu Utara – Mobilisasi alat berat adalah pengiriman alat berat yang sifatnya pendukung sebuah proyek ke lokasi yang ditunjuk untuk pusat pengerjaan. Proses ini tidak boleh serta merta dilakukan tanpa mengikuti peraturan yang ada. Sebab undang-undang perhubungan telah mengaturnya agar tidak terjadi penggunaan alat berat yang tidak diinginkan oleh masyarakat setempat.
Bobot mobil berat berisiko merusak jalan, atau hal-hal lain seperti menyerempet kendaraan lain, sehingga dibuatlah aturan sebagai media komunikasi akan dikirim alat berat (mobilisasi) menuju suatu lokasi tertentu.
Pasal 162 ayat (1) UU LLAJ):
memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
diberi tSobat Humas tertentu sesuai dengan barang yang diangkut;
memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;
membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
Menurut Pasal 162 ayat (2) UU LLAJ, kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan dalam Pasal 19 UU LLAJ, harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Beda halnya dengan yang terjadi di Jalan aspal di desa tanjung karet kecamatan air besi kabupaten bengkulu utara, yang mana sontak menjadi sorotan publik, bagaimana tidak jalan yang bisanya hanya di lalui oleh kendaran roda empat dan roda dua, diduga mala digunakan untuk jalan alat berat sehingga jalan tersebut terlihat terkelupas dan rusak, sehingga akan dikawatirkan berlobang di kemudian hari.
Hasil pantauan awak media beberapa waktu yang lalu di desa tanjung karet kecamatan air besi, yang mana Jalan tersebut terlihat terkelupas dan rusak diduga akibat aktivitas alat berat yang melintasi jalan tersebut.
jalan aspal yang terlihat rusak tersebut diduga milik Pemkab bengkulu utara, belum diketahui secara pasti alat berat tersebut milik siapa dan sedang melakukan aktivitas apa di desa tanjung karet.
Saat di konfirmasi kepala desa tanjung karet beliau tidak memberikan jawaban, apa yang awak media pertanyakan, sampai berita ini di terbitkan, belum dapat di konfirmasi siapa pemilik alat berat tersebut. (Yt-uh)







