banner 728x250

Diduga Ilegal, Truk Tangki BBM Solar Industri Tampa identitas bermuatan Solar supsidi

INFOOMBB.COM-Diduga bermuatan BBM ilegal mobil tangki Tampa identitas parkir di bahu jalan, tepatnya di desa oko oko dengan nopol DT 8514 CB yang di perkirakan media ini bermuatan 5 ribu liter yg siap di antar ke salasatu tambang nikel yg beroperasi di kabupaten Kolaka pada Rabu 9 Januari 2025

penimbunan BBM jenis solar subsidi ilegal. Masi marak dilakukan para oknum yg tidak bertanggung jawab

Dugaan gudang gudang BBM ilegal merupakan penimbun BBM jenis solar subsidi dan tidak memiliki izin usaha niaga minyak solar bersubsidi sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran BBM dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan, Pasal 53 menyebutkan bahwa pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Niaga tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar, dan dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.

Untuk itu, perlu perhatian serius dari PT Pertamina untuk memantau perkembangan permainan BBM solar yang diduga sudah dimanipulasi oleh pengusaha mafia BBM nakal.

Harapan kami, tim awak media sebagai kontrol sosial baik dari luar daerah maupun tim media investigasi, agar pihak APH terutama polres Kolaka, dan pemangku jabatan tertinggi yaitu Ditkrimsus Polda sultara menindak tegas para mafia BBM bersubsidi jenis solar tanpa ada surat izin baik dari BPH Migas, dinas terkait, dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan tidak merugikan negara.

Reporter; Adi agung

Tinggalkan Balasan