banner 728x250

Kasus Pengelapan Sertifikat Tanah: Istri Almarhum Sultan akan Melaporkan para pembuat Akte Waris Palsu

Infoombb.com-Kasus pengelapan sertifikat tanah yang melibatkan istri almarhum Sultan kembali mencuat ke permukaan. Sumarni, istri almarhum Sultan, mengaku bahwa sertifikat tanah yang menjadi hak miliknya telah diambil alih oleh kemanakan almarhum tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Menurut Sumarni, sertifikat tanah tersebut merupakan hak milik suaminya yang telah meninggal dunia. “Saya tidak mengerti mengapa kemanakan suaminya melakukan hal ini. Saya hanya ingin meminta kembali hak milik saya,” ujarnya.

Ismail Chaeruddin, Kepala Divisi Investigasi dan Advokasi Lembaga (LMR-RI) BPH NMS Komwil Sultra 007, mengatakan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran hak milik yang jelas. “Kami akan melakukan laporan ke Polres Bombana untuk memeriksa para terduga pelaku yang telah melakukan tindakan pidana, seperti pencurian, penipuan, dan penggelapan,” jelasnya.

Sumarni juga mengatakan bahwa dalam kebun tersebut terdapat 25 pohon kelapa yang diberikan oleh almarhum suaminya sebagai mas kawin saat melangsungkan pernikahan. “Walau dalam akte nikah tidak dijelaskan letak posisi dan luas tanah pohon kelapa yang dijadikan mas kawin, tapi yang jelasnya almarhum suami saya mempunyai kebun kelapa yang bersertifikat,” ujarnya.

Sumarni menjelaskan bahwa semasa almarhum hidup, tidak ada yang datang menuntut atas kebun kelapa tersebut. Namun, setelah almarhum wafat, kemanakan almarhum menguasai atas kebun dan rumahnya. “Saya juga semasa almarhum hidup mengatakan sertifikat yang ada dalam lemari menghilang, kemudian berselang setahun lebih, tiba-tiba sudah dipindah-tangankan tanpa sepengetahuan saya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sumarni telah melakukan upaya persuasif untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Namun, karena tidak ada kata sepakat, Sumarni memutuskan untuk menempuh jalur hukum. “Saya tidak ingin melakukan konflik, tapi saya harus mempertahankan hak milik saya,” ujarnya.

Dengan demikian, Sumarni meminta kepada para pelaku untuk mengembalikan sertifikat tanah tersebut dan menghormati hak miliknya. “Saya hanya ingin meminta kembali hak milik saya dan menghindari konflik yang tidak perlu,” ujarnya.

Sampai berita ini di tayangka kepal desa setempat tidak merespon media ini saat di hubungi melalu pesan singkat WhatsApp.

Reporter: Adi Agung

Tinggalkan Balasan