
Infoombb.com-KOLAKA, (link unavailable) – Senin, (10/2/2025) Kuasa hukum korban, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SUKDAR-PARTNERS & LAW FIRM, melaporkan dua orang mahasiswa Unismuh Buton, yaitu Inisial EY dan A, atas dugaan tindak pidana menista dan memfitnah.
Menurut Bapak Sukdar, kuasa hukum korban, kasus ini berawal dari rumor tentang kekerasan seksual yang dituduhkan kepada klien mereka, yang tak lain adalah Dekan Fakultas Hukum Unismuh Buton. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, tidak ditemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
Bapak Hasrianil, salah satu team kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa klien mereka dikagetkan dengan demo yang dilakukan pada tanggal 4 Februari 2024 di Kampus Unismuh Buton, yang menyuarakan dugaan pelecehan seksual. Demo tersebut diikuti dengan pemberitaan media online yang tidak berdasar.
Kuasa hukum korban menyatakan bahwa tindakan para pelaku telah menimbulkan kerugian bagi korban dan keluarganya, serta telah mencederai nama institusi pendidikan. Oleh karena itu, mereka telah resmi melaporkan para pelaku ke polisi dengan dugaan tindak pidana menista dan memfitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana.
Pewarta : Adi







