
INFOOMBB.COM-Sulawesi Utara Ironisnya, penyelundup BBM bersubsidi jenis solar diduga kuat dijalankan dan di bekingi oleh oknum aparat, agar aksi mereka berjalan mulus, betapa tidak keluar masuknya mobil Tangki Industri melalui depan kantor Polsek dan tempat penampungan juga sekitar kurang lebih tiga ratus meter dari Kantor polisi sektor Mapanget Sulawesi Utara.
Mafia solar menggunakan armada pengangkut BBM industri dengan nomor polisi DB 8157 CF yang berkapasitas 6000 kl hal tersebut terlihat dilokasi pada Sabtu 8/2/2025 BBM jenis solar tersebut di tampung di beberapa tandon kemudian di sedot menggunakan mesin genset ke mobil Tangki Industri
Salah satu sumber yang tak ingin namanya di publikasikan”, BBM jenis solar tersebut diduga milik Marco, yang di peroleh dari SPBU,” jelas sumber 11/2/2025
Kapolsek Mapanget Iptu Lesly Lihawa baru mengetahui tentang adanya informasi penyelundupan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya setelah di komfirmasi oleh wartawan media ini
,”Kami sudah tinjau di lokasi tapi tidak ada giat, kalau ada informasi cepat di kabari,” ujarnya 11/2/2025
[11/2 07.upaya bisa
Barang Bukti BBM
di evakuasi tengah malam . Apakah benar Kapolsek tidak tahu?? Ataukah Kapolsek juga bagian dari penerima upeti dari mafia BBM? Jawabnya tanyakan pada rumput yang bergoyang .
Sementara Marco diduga Mafia BBM bersubsidi saat temuan barang bukti di TKP yang di dokumentasikan melalui video lalu di kirim lewat WhatsApp pribadi Sabtu 8/2/2025 yang bersangkutan tidak merespon
Prangki Bee Wakil Ketua LSM Kibar salah satu organisasi yang ada di Sulawesi Utara minta kepada Kapolda Sulawesi Utara
Irjen Pol Roycke Harry Langie,” copot Kapolsek Mapanget Kejahatan Kerap terjadi di wilayah hukumnya diduga Kapolsek tutup mata,”tegas Prangki 11/2/2025
Pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (radjaman)
Pewarta ( RS)







