Infoombb.com Bengkulu Utara – Proyek hatcery dan kolam BBI lubuk durian dari dinas perikanan kabupaten Bengkulu Utara diduga tidak sesuai dengan RAB dan abaikan keselamatan dan kesehatan kerja K3, (18/9/2025)
Bagaimana tidak, proyek yang nilainya cukup fantastis tersebut mencapai Rp.199.800.000 Sumber dana APBD tahun anggaran 2025, kontraktor pelaksana CV. AS GRUP Yang mana proyek tersebut diduga minimnya pengawasan dari konsultan pengawas baik pun dari dinas yang terkait.
pasalnya, hal ini terlihat dari pekerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB, yang dapat berpotensi terjadinya mark’up sehingga dapat merugikan keuangan negara.
Hasil pantauan beberapa awak media di lokasi BBI lubuk durian tersebut, terlihat ada beberapa kejanggalan mulai dari proses pekerjaan dan dukungan alat.
Proses pekerjaan proyek tersebut adukan material diduga tidak menggunakan mesin molen. Sehingga dapat di khawatirkan kolam tersebut tidak akan bertahan lama.
Berikut yang jadi sorotan publik, tukang yang bekerja tidak dilengkapi dengan APD/K3.
Penerapan K3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Mengatur tentang kewajiban pengusaha dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja, serta sanksi bagi pelanggaran. K3 bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja dari potensi bahaya di tempat kerja.
Hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi kontraktor pelaksana konsultan pengawas dan PPTK untuk dimintai keterangan terkait pekerjaan proyek tersebut.(Er)







