banner 728x250
Daerah  

Revitalisasi SMPN 47 Bengkulu Utara Jadi Sorotan, Kusen Kayu Diduga Sudah Tidak Layak Masih Tetap Digunakan

Infoombb.com Bengkulu Utara – Usai publik di hebohkan dengan proses pekerjaan proyek APBD-DAU revitalisasi di SMPN 05 bengkulu utara. Kini mata publik dikejutkan dengan proses revitalisasi di SMPN 47 kabupaten bengkulu utara.(24/9/2025)

Revitalisasi satuan pendidikan dasar dan menengah di SMPN 47 Bengkulu Utara, sumber dana APBN tahun anggaran 2025 dengan nilai yang cukup fantastis mencapai Rp.612.703.000, pelaksana panitia pembangunan satuan pendidikan. yang mana proses pekerjaan revitalisasi tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB dan minimnya pengawasan dari pihak yang terkait.

Bagaimana tidak, hal itu terpantau oleh awak media dilokasi kegiatan tersebut, diduga ada kejanggalan dalam proses pelaksanaan pekerjaan.

Bukan tanpa alasan, terlihat kusen jendela yang diduga sudah tidak layak digunakan masih tetap dipasang.hampir disetiap kusen jendela tersebut tidak diganti, melainkan hanya di poles dengan dempul lalu dicat kembali. Tentu hal ini menjadi pertanyaan besar, apa memang perencanaan nya seperti itu, atau ada oknum yang diduga mau mencari keuntungan dari pekerjaan tersebut.

Tida hanya itu saja yang jadi sorotan, dari tiga paket pekerjaan revitalisasi di SMPN 47 Bengkulu Utara hanya mengunakan satu papan informasi, tentu ini menjadi pertanyaan berapa anggaran per item kegiatan tersebut, diduga ini di sengaja untuk menutupi informasi publik. sebab pada umumnya satu paket pekerjaan satu papan informasi, supaya publik dapat mengetahui apa saja yang dikerjakan.

Tidak sampai disitu, gudang logistik dan dukungan alat seperti mesin molen serta kelengkapan APD/K3 turut menyita perhatian.

Gedung sekolah tidak dibenarkan untuk dijadikan gudang logistik tempat menyimpan material karena dapat berdampak buruk pada bangunan tersebut.

Berikut dukungan alat mesin molen sangat penting dalam proses pekerjaan, khususnya digunakan pada tiang cor beton, agar dapat menghasilkan bangunan yang kuat dan kokoh.Perencanaan yang matang dan pengawasan yang ketat dari pihak yang terkait tentu sangat berpengaruh terhadap proses pekerjaan.

Berikut Alat pelindung diri APD/K3 terkadang sering kali diabaikan, padahal itu sudah di anggarkan pada saat proses perencanaan.

Penerapan K3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Mengatur tentang kewajiban pengusaha dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja, serta sanksi bagi pelanggaran. K3 bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja dari potensi bahaya di tempat kerja.

Hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi panitia pelaksana, dan konsultan pengawas untuk dimintai keterangan terkait proses rehabilitasi SMPN 47 tersebut.(Fen)

Tinggalkan Balasan