banner 728x250

LIPAN Indonesia Bongkar Dugaan Material Ilegal pada Pembangunan RSUD Bulukumba, Sentil Bupati untuk Transparansi

Infoombb.com-Bulukumba, Sulawesi Selatan Investigasi dan monitoring lapangan yang dilakukan DPK LIPAN Indonesia Kabupaten Bulukumba Minggu (28/09/2025).menemukan indikasi serius penggunaan material ilegal hasil pengerukan sempadan sungai dalam proyek pembangunan Gedung Baru RSUD H. Andi Sulthan Daeng Raja yang menelan anggaran Rp 22,6 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025.

 

Ketua DPK LIPAN Indonesia Kabupaten Bulukumba, Adil Makmur, yang memimpin langsung investigasi tersebut, mengungkap fakta adanya alat berat dan dump truck yang secara bergantian melakukan aktivitas di lokasi sempadan sungai dan kemudian mengangkut material ke kawasan pembangunan RSUD.

 

Kami sudah turun langsung ke lapangan. Fakta di depan mata menunjukkan adanya aktivitas pengambilan material di sempadan sungai yang kemudian masuk ke proyek penimbunan RSUD. Ini bukti awal yang tidak bisa dibantah,” ungkap Adil Makmur.

 

Menurutnya, hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pembangunan RSUD Bulukumba sedang ditopang oleh suplai material ilegal. Padahal secara hukum, pengambilan material tanpa izin melanggar sejumlah regulasi, mulai dari PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, UU No. 17 Tahun 2019 tentang SDA, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, hingga UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

 

Adil Makmur menegaskan, tanggung jawab penuh ada pada Bupati Bulukumba sebagai kepala daerah yang memimpin pelaksanaan pembangunan.

 

Kami sentil keras Bupati Bulukumba. Jangan seolah tidak tahu. Kalau material ilegal dipakai dalam proyek negara, artinya pemerintah daerah ikut melindungi pelanggaran. Pemkab harus transparan, tunjukkan dokumen izin galian C, dokumen angkutan, dan kontrak resmi. Kalau tidak ada, berarti dugaan kami benar,” tegasnya.

 

DPK LIPAN Indonesia menekankan bahwa hasil investigasi dan monitoring ini akan segera diserahkan ke DPRD, DLH, Inspektorat, BBWS Pompengan Jeneberang, serta aparat penegak hukum. Jika Pemkab tidak memberikan klarifikasi resmi, LIPAN siap membawa kasus ini ke tingkat kementerian dan lembaga hukum pusat.

 

Ini bukan sekadar isu kecil, tapi menyangkut tata kelola pemerintahan yang bersih dan kredibel. Jangan sampai proyek miliaran rupiah berubah jadi proyek bermasalah karena disuplai material ilegal,” pungkas Adil Makmur.

Tinggalkan Balasan