Infoombb.com Bengkulu Utara – Proses pekerjaan program revitalisasi di lingkungan SDN – SMPN bengkulu utara akhir-akhir ini jadi sorotan Publik.(1/10/2025)
Terbaru proses revitalisasi di SDN 065 desa gembung Raya kecamatan napal putih kabupaten bengkulu utara provinsi Bengkulu turut menyita perhatian.
Program Revitalisasi SDN 065 sumber dana APBN tahun anggaran 2025 dengan nilai yang cukup fantastis mencapai Rp.1.108.845.477, yang mana proses pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan juklak dan juknis dan minimnya pengawasan dari pihak terkait.
Bagaimana tidak, hal itu terpantau oleh awak media beberapa waktu yang lalu dilokasi kegiatan tersebut, terlihat ada kejanggalan dalam proses pelaksanaan pekerjaan.
Seperti yang diketahui publik pada umumnya. Sebelum mendirikan sebuah bangunan di awali dengan pengalian pondasi minimal kedalaman galian 40 cm sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan.
Berikut Proses pembesian pengikat slof cor dan tiang kolom biasanya berbarengan dengan pemasangan pondasi. tapi sayangnya standar teknis pekerjaan itu diduga tidak dilakukan dalam proses pekerjaan revitalisasi di SDN 065 Bengkulu Utara.
hal itu terlihat dari proses pemasangan pondasi yang diduga sudah melanggar aturan. Terlihat tidak mengunakan stek pembesian tiang kolom. hali ini tentu saja akan berdampak negatif terhadap bangunan.
Pungsi Stek besi sangatlah penting dalam proses pekerjaan bangunan dan wajib. guna mengikat susunan besi pada slof dan pembesian pada tiang kolom. Untuk menghasilkan sebuah bangunan yang kokoh/kuat.
Berikutnya, Alat pelindung diri APD/K3 terkadang sering kali diabaikan, padahal itu sudah di anggarkan sebelum proses pekerjaan.
Penerapan K3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Mengatur tentang kewajiban pengusaha dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
Dengan adanya temuan awak media tersebut. kiranya pihak kementerian pendidikan dasar dan menengah melalui tim teknis supervisi untuk dapat turun langsung ke SDN 065 Bengkulu Utara. agar dapat memberikan teguran atau sangsi kepada panitia penyelenggara.
Hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi konsultan pengawas, panitia penyelenggara untuk dimintai keterangan terkait pekerjaan tersebut.(Fn)







