banner 728x250
Daerah  

Revitalisasi di SDN 168 Bengkulu Utara Diduga Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik

Infoombb.com Bengkulu Utara – Pekerjaan Revitalisasi SDN 168 di desa pagar banyu kecamatan arma jaya kabupaten bengkulu utara provinsi bengkulu diduga tidak sesuai dengan juklak dan juknis.(23/10/2025)

Pasalnya hal itu terpantau oleh awak media dilokasi kegiatan revitalisasi SDN 168 tersebut, diduga tidak memasang papan informasi publik. tentu hal ini menjadi pertanyaan besar dari mana sumber dana kegiatan tersebut.

Saat dikonfirmasi kepada penjaga sekolah, “ia pak yang mengerjakan nya masih keluarga kepala sekolah. “kalau anggarannya lebih dari 500 juta, kalu papan mereknya ada didalam ruangan sana, “Ujarnya.

tidak sampai disitu, awak media mencoba mencari tau dimana papan informasi yang dimaksud, tapi sayangnya awak media tidak menemukan apa yang disampaikan oleh penjaga sekolah.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, awak media mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp, kepada kepala sekolah SDN 168. tapi sayangnya belum memberikan jawaban, hingga berita ini diterbitkan.

Maraknya pekerjaan atau proyek tanpa papan informasi, hal ini tentu mengundang kecurigaan publik. pekerjaan atau Proyek tanpa papan informasi publik sering kali menjadi celah bagi praktik-praktik penyalahgunaan anggaran.

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran administratif, bahkan dapat mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran.

Padahal sudah dijelaskan setiap proyek, terutama yang dibiayai oleh anggaran negara (APBN/APBD), wajib memasang papan informasi publik. Papan ini berfungsi untuk transparansi dan memungkinkan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan proyek secara langsung. Kewajiban ini diatur dalam undang-undang seperti UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan berbagai peraturan teknis lainnya.

Atas temuan ini, media infoombb.com meminta Aparat Penegak Hukum (APH) inspektorat, kementerian pendidikan dan pihak terkait lainnya untuk dapat turunĀ  langsung ke SDN 168 Bengkulu Utara, untuk memberikan teguran serta sangsi tegas. agar program revitalisasi dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan pemerintah. (Er)

Tinggalkan Balasan