INfOOMBB.com Lebong, 9 Desember 2025 – Prihal mencuatnya program ketahanan pangan BUMDES desa pungguk pedaro, kecamatan bingin kuning kabupaten Lebong tahun 2025 hingga berujung pelaporan,salah satu wartawan media online yang merasa nama baiknya dan nama baik perusahaan PT.Surya Pratama Arahan (red Arahan.id) Persero tercemar atas duga’an tuduhan oleh PJs kades pungguk pedaro yang mengatakan bahwa salah satu wartawan media arahan.id meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada ketua BUMDes desa pungguk pedaro.
Berdasarkan hasil rekaman suara
beberapa rekan wartawan media online saat mengkonfirmasi kepada PJs kades pungguk pedaro prihal salah satu setatus di akun media sosial FB atas nama Yulia Wijayanti yang diduga milik ibu PJs kades pungguk pedaro.yang berdurasi 2 menit 10 detik pada hari Senen 8 Desember 2025 dikantor desa melalui via telpon WhatsApp seluler yang mengatakan bahwa seseorang wartawan arahan.id berinisial (S) mencoba meminta uang dan mengatakan kalau arahan.id media Abal abal.
Mendapatkan tuduhan yang diduga suara PJs kades ibu Yulia Wijayanti dari hasil rekaman tersebut wartawan arahan.id yang merasa dirugikan membuat laporan resmi ke pihak polres Lebong pada Selasa 9/12/2025.
Pjs kades pungguk pedaro diduga telah menuduh dan mencoreng nama baik seorang wartawan dan Media perusahaan PT.Surya Pratama Arahan dengan tuduhan sdr (S) meminta uang kepada ketua BUMDes desa pungguk pedaro padahal belum tentu kebenarannya, bukti percakapan tersebut berhasil di back up oleh rekan rekan satu profesi bahwa yang di tuduhkan wartawan abal-abal adalah wartawan Arahan.id,
Bahkan bukan hanya itu saja Pjs Kades pungguk pedaro, beberapa hari lalu melalui akun FB nya mengatakan bahwa ada wartawan abal abal memintak uang kepada ketua BUMDes sebesar Rp. 2 juta.
Disisi lain pimpinan media Arahan.id sekaligus Direktur utama Veny Mardiansyah saat dikonfirmasi menjelaskan kepada awak media bahwa beliau telah memastikan hal tersebut kepada salah satu wartawan nya,dan beliau memberikan instruksi langsung untuk yang bersangkutan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut karena ini menyangkut nama baik media dan profesi wartawan.”ungkapnya”
Lebih lanjut beliau juga menegaskan bahwa agar pihak aparat penegak hukum polres kabupaten Lebong dapat menindak lanjuti permasalahan ini sesuai aturan hukum dan UU yang berlaku dinegara NKRI apalagi pers merupakan pilar ke empat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi payung hukum untuk menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Langkah tegas ini diambil agar dapat membersihkan nama baik profesi wartawan dan nama baik media PT.Surya Pratama Arahan (red Arahan.id) karena media arahan.id memiliki legalitas yang lengkap, Akta notaris perusahaan, Menkumham, NIB perusahaan, NPWP, rekening Bank Bengkulu, UKW wartawan dan media Arahan.id bukan abal-abal seperti yang dikatakan ibu PJs kades pungguk pedaro” Tegas Veny”
Pewarta(ad/red)







