Infoombb com kota Bengkulu – Selasa 27/01/2026,Pekerjaan proyek Pembuatan,kastin jalan hibrida raya kota Bengkulu provinsi Bengkulu,dari dinas lingkungan hidup(DLH) kota Bengkulu,dengan nilai Angaran Rp 654.688.438,51bersumber dana dari (APBD) tahun 2025, yang di kerjakan oleh Kontraktor plaksana CV.BILQIS, kini menuai sorotan publik
Pasalnya”Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan ,proyek yang baru saja selesai di kerjakan ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang terkesan asal-asalan.
Yang mana, Terlihat dari Posisi Pemasangan kanstin yang bergelombang, tidak lurus,ketinggian yang tidak sama,serta timbunan tanah yang tidak rata dan padat. sehingga di kawatirkan kastin jalan hibrida raya kota Bengkulu tersebut tidak bisa bertahan lama yang diduga karna gagalnya konstruksi.
seharusnya,saat proses pemasangan kastin harus rata dan rapi,dengan menggunakan alat bantu teknis seperti benang ukur, waterpass, atau patok kontrol ,untuk mengatur elevasi dan kelurusan pasangan kanstin serta di timbun dengan tanah yang rata dan padat,agar mutunya terjamin.
Namun”pekerjaan pembuatan kastin di jalan hibrida raya yang memakan angaran ratusan juta yang di kucurkan dari pemerintah demi kemajuan kota Bengkulu ini seharusnya menjadi contoh baik dan kepuasan di mata masyarakat.
akan tetapi”pekerjaan Kastin ini tidak sesuai yang masyarakat Bengkulu harapkan,yang mana kini menjadi sorotan masyarakat yang melalui karna merasa tidak puasnya dengan pekerjaan yang terkesan asal jadi,yang diduga di kerjakan tidak sesuai RAB dan standar konstruksi Bangunan Pemerintah,serta di nilai lalainya pengawasan baik dari dinas terkait maupun konsultan pengawas proyek.
Kondisi ini,jelas menimbulkan dugaan kuat, bahwa pelaksana dan konsultan pengawas proyek terindikasi tidak memahami secara menyeluruh, aspek teknis pekerjaan infrastruktur jalan lingkungan.karena membiarkan metode kerja yang tidak sesuai standar kontrak.
Sejumlah warga sekitar juga turut menyayangkan,lemahnya kontrol dari pihak terkait. Mereka menilai, pekerjaan seharusnya dilakukan dengan memperhatikan mutu dan ketahanan struktur, bukan sekadar mengejar target penyelesaian waktu.
Kini Publik pun berharap agar kiranya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pengecekan ulang, dan memastikan pekerjaan tersebut sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan,Transparansi, pengawasan ketat.dan tanggung jawab profesional sangat dibutuhkan agar pembangunan benar-benar berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakat sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi.
yang mana “apabila memang ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian berat, atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Yang tertuang dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan 3.
Karna setiap proyek yang didanai oleh negara APBN atau APBD, penyimpangan spek/RAB yang menyebabkan kerugian keuangan negara dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Maka dari itu, Masyarakat juga berhak atas infrastruktur yang aman dan berkualitas.karna Setiap rupiah uang negara wajib dipertanggung jawabkan secara terbuka.
Sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2017,Yang mengatur kewajiban untuk memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Dengan adanya dugaan indikasi kecurangan demi meraup keuntungan serta di jadikan tempat Ajung korupsi ,Maka”dalam proses kegiatan proyek pembangunan Kastin jalan hibrida raya kota Bengkulu ini,di harapkan juga baik pihak instvektorat dan BPKP untuk dapat meng audit denga rincian yang ril.agar pengunaan angaran pembangunan Kastin tersebut sesuai yang di harapkan serta tidak merugikan uang negara.
Sampai berita ini di terbitkan”Pihak kontraktor maupun PPTK belum bisa untuk di mintai keterangan mengenai hal tersebut di atas.
karna sebelumnya awak media sudah berusaha konfirmasi via pesan WhatsApp kepada PPTK kegiatan,Namun PPTK tidak memberikan jawaban yang terkesan bungkam dan anti wartawan.
(BA)







