Infoombb.com-Bengkulu kabupaten Seluma — Tujuan Ketahanan Pangan di Desa Meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat Desa maupun dari lumbung pangan Desa.
Meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat Desa dan Meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higeinis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal
Prinsip Ketahanan pangan di desa dapat dicapai dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
Partisipasi Ke ikut sertaan secara aktif masyarakat desa dalam pendataan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan ketahanan pangan di desa Ke gotongroyongan Ketahanan pangan di desa dikelola dengan mengutamakan budaya saling membantu, saling menolong dalam semangat kesetaraan dan kesadaran bekerja sama.
Namun beda keadaan yang terjadi di kecamatan Seluma Timur desa Teran Tenangan justru untuk program ketahanan Pangan pada tahun 2025 ini terkesan masih meninggalkan masalah
Tentang lahan yang ada saat ini dikarenakan lahan yang dipakai saat ini terkait lahan tanaman pangan menggunakan lokasi desa yang berdekatan kuburan desa yang didapat ada 3/4 (0,75) hektar tanah
Tim awak media bersama Ketua Umum OMBB Majelis Pimpinan Nasional, M.Diamain turun langsung kelapangan pengecekan lahan jagung yang di kelola oleh pihak BUMDES Tenangan Jaya di desa Tenangan, pada senen (23/2/2026). Namun sangat disayangkan keberadaan lokasi untuk ketahanan pangan tersebut jauh dari desa. mirisnya lagi keadaan tanaman yg digunakan jenis jagung dalam penanaman jagung pun terlihat sembarang tumbuhnya terkesan tak terawat, kemungkinan besar akan terjadi gagal panen
Tidak lama kepala desa Tenangan menjemput Direktur BUMDES Tenangan jaya, bapak Pery di rumah kediaman, lalu pak Pery dibawak kerumah pak Kades Tenangan untuk memberi informasi yang kongkrit
Tidak sampai disitu Tim awak media bersama Ketua Umum OMBB, konfirmasi langsung kepada Direktur BUMDES jaya, menanyakan penanaman jagung di tahun 2025, di jawablah oleh Direktur BUMDES Tenangan Jaya Peri, kalau untuk bibit jagung saya beli sama Samisahe dengan harga Rp 3 juta, untuk waring saya beli 5 gulung, 1 gulung Rp 300 ribu jadi total harga 1.500.000, pupuk kandang 50 karung diduga dengan harga perkarung 50 ribu jadi total Rp 2.500.000 untuk pupuk kandang dan pupuk 4 zak dan sekalian nyangkul lahan,” ujar Direktur BUMDES Tenangan Jaya Peri
Ketua umum OMBB Majelis Pimpinan Nasional M Diamin akan melaporkan dugaan Mark-up penanaman jagung yang menggunakan anggaran BUMDES di desa Tenangan agar kepihak hukum yang ada di Indonesia akan mengaudit kegiatan tersebut ini regulasi, di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan desa;
– Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
– Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
– Peraturan Menteri Desa dan PDTT terkait prioritas Dana Desa untuk ketahanan pangan;
– Ketentuan pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, atau indikasi tindak pidana korupsi.
Publik kini menunggu sikap tegas dari Inspektorat Kabupaten Seluma, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Program yang sejatinya bertujuan memperkuat ketahanan pangan warga desa jangan sampai justru menjadi ladang korupsi oknum yang tidak bertanggung jawab.
Penulis : Kaperwil provinsi Bengkulu








