banner 728x250
Daerah  

Limba TPA di Bengkulu Utara Diduga Cemari Lingkungan, Saluran Tersumbat Pemicu Tanah Longsor

Infoombb.com Bengkulu Utara – Praktik penimbunan sampah menggunakan tanah galian di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkulu Utara jadi sorotan publik. Dari pantauan di lapangan, terlihat alat berat jenis excavator aktif menutup tumpukan sampah dengan tanah yang diambil dari sekitar lokasi.(1/4/2026)

Namun, langkah tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah ini bagian dari sistem pengelolaan yang benar, atau sekadar upaya menutupi persoalan sampah yang kian menggunung?

Secara teori, metode penimbunan sampah memang dikenal dalam sistem sanitary landfill, yakni teknik pengelolaan sampah modern yang dilakukan dengan cara memadatkan dan menutup sampah menggunakan lapisan tanah secara terstruktur.

Akan tetapi, praktik di lapangan tidak sesederhana itu. Pengelolaan TPA yang sesuai standar seharusnya dilengkapi dengan berbagai sistem penting, seperti pengolahan air lindi (cairan beracun dari sampah), saluran drainase, hingga pengendalian gas metan. Tanpa itu, penimbunan justru berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang lebih luas.Dari kondisi yang terlihat, penimbunan di TPA Bengkulu Utara diduga belum memenuhi standar tersebut. Tidak tampak adanya sistem pengelolaan lindi maupun infrastruktur pendukung lainnya. Sampah pun terlihat tercampur tanpa proses pemilahan.

Disisi lain yang jadi sorotan, saluran penyaringan air limba TPA diduga tersumbat hingga meluap yang menyebabkan tanah longsor di tepi jalan, yang mana air limba TPA tersebut berpotensi mencemari aliran sungai di sekitarnya.

Jika benar demikian, maka praktik ini berpotensi masuk kategori open dumping terselubung—metode lama yang sudah tidak direkomendasikan karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, langkah penimbunan ini terkesan hanya sebagai solusi jangka pendek untuk mengurangi bau dan tampilan sampah di permukaan, tanpa menyentuh akar persoalan pengelolaan sampah itu sendiri.

Pemerintah daerah melalui dinas terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi atas metode yang diterapkan di TPA tersebut. Transparansi sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah telah sesuai dengan standar yang berlaku dan tidak membahayakan masyarakat sekitar.

Jika tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin persoalan sampah ini akan menjadi bom waktu lingkungan di Bengkulu Utara.(Er)

Tinggalkan Balasan