Infoombb.com Bengkulu -Pengusaha rokok merek HS, Muhammad Suryo yang juga merupakan anak dari Wakil Bupati Bengkulu Utara, H Sumarno dikabarkan mangkir dari panggilan KPK.(4/4/2026)
Muhammad Suryo, anak dari Wakil Bupati Bengkulu Utara, H Sumarno, yang juga pengusaha rokok merek HS, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/4/2026)
Suryo sejatinya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kunci dalam skandal besar dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Ketidakhadiran Suryo dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sisi Lain Muhammad Suryo: Gurita Bisnis, Pusaran Kasus KPK, hingga Tragedi di Kulon Progo Hingga pemeriksaan berakhir, tidak ada alasan patut yang disampaikan oleh pihak Suryo kepada penyidik.
“Untuk saudara MS (Muhammad Suryo) hari ini tidak hadir dan belum ada konfirmasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (3/4/2026).
KPK mengimbau Suryo dan saksi lainnya agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik demi membuat terang perkara ini.
Suryo dipanggil bersama dua pihak swasta lainnya, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiarto.
Penyidik tengah mendalami mekanisme pengurusan cukai rokok yang diduga sarat praktik lancung dan melibatkan pejabat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026.
Hingga kini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari pejabat internal Bea Cukai dan pihak swasta.
Para tersangka tersebut meliputi:
Kasi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan.
Kasi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
Pemilik Blueray Cargo, John Field, serta Andri dan Dedy Kurniawan.
Penyidikan kian menguat setelah KPK menemukan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar di sebuah safehouse di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga kuat berkaitan dengan pengurusan cukai ilegal.
Nama Muhammad Suryo sempat juga mencuat dalam dalam perkara korupsi lain, namun belum diketahui pasti apakah orang yang sama.
Nama Suryo mencuat dalam kasus suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam perkara tersebut, Suryo diduga menerima uang berupa sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar dari total komitmen Rp11 miliar.
“Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan, Suryo sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Jumat, (24/11/23) silam.
KPK saat itu mengatakan bahwa perkara Muhammad Suryo dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan DJKA Kemenhub melibatkan banyak orang, sehingga butuh proses lebih jauh.
Namun, Tanak tak menjelaskan lebih rinci konstruksi perkara dan waktu penetapan Suryo sebagai tersangka. Ia bahkan mengaku lupa saat ditanyai kapan dilakukan penetapan tersangka.
Nama Suryo disinggung dalam dakwaan jaksa diduga telah menerima uang dari Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto.
KPK menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menelusuri aliran dana dan jaringan korupsi yang melibatkan pengusaha nasional sekaligus kerabat pejabat daerah ini.
Publik kini menanti langkah jemput paksa jika Suryo terus-menerus mengabaikan panggilan lembaga antirasuah tersebut. (Ba)







