banner 728x250
Daerah  

Dua Unit Motor Dinas Kades Bengkulu Utara Diduga di Gadai ke Rentenir

Infoombb.com Bengkulu Utara – Pemerintah kabupaten bengkulu utara provinsi bengkulu menganggarkan pembelian kendaraan motor dinas kades kurang lebih senilai 8 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2024 yang lalu,(16/4/2026).

Ironisnya motor dinas baru ini sudah ada yang diduga disalahgunakan oleh oknum kepala desa, di modifikasi layaknya motor pribadi, no polisi (BD) diganti hingga digadaikan kepada oknum yang diduga kuat sebagai rentenir.

Informasi yang dihimpun ada 2 unit motor dinas jenis ADV warna merah dan hitam yang diduga digadaikan oleh oknum kades, dengan cara meminjam uang kepada oknum yang diduga rentenir berikut motor dinas sebagai jaminan.

Disisi lain ada sejumlah motor dinas di bengkulu utara yang diduga disalahgunakan layaknya motor kebun khususnya motor dinas jenis trail.

Tidak hanya motor dinas tahun anggaran 2024 saja yang jadi sorotan. sebelumnya motor dinas lama kades jenis Honda Revo dikabarkan ada yang hilang di salah satu desa di kecamatan air padang.

Menjual atau menggadaikan kendaraan dinas tanpa izin resmi adalah tindak pidana serius dan pelanggaran disiplin berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri. Kendaraan dinas adalah aset negara/daerah yang penggunaannya diatur ketat oleh pemerintah.

Berikut kehilangan kendaraan dinas merupakan tanggung jawab atau pemegang kendaraan tersebut. selanjutnya Jika kendaraan hilang karena kelalaian, pengguna wajib melakukan ganti rugi, yang diproses melalui mekanisme tuntutan ganti rugi.

Adapun Sanksi bagi Pembeli/Penerima Gadaian, Orang yang membeli atau menerima gadai kendaraan dinas secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

bertanggung jawab atas kendaraan dinas secara umum adalah Bagian Umum/Perlengkapan pada masing-masing Perangkat Daerah (PD) atau Dinas, yang berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pengguna Barang (Kepala Dinas) bertanggung jawab atas operasional dan pemeliharaan kendaraan.

Hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi oknum kades yang diduga mengadaikan motor dinas tersebut dan masih terus diupayakan.(Fn)

Tinggalkan Balasan