Infoombb.com Bengkulu Utara – Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Bengkulu secara tegas telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang pihak sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang membebani wali murid, termasuk biaya perpisahan, seragam, uang gedung, hingga kegiatan study tour, (27/5/2026)
Usai dilantik langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI) di Istana Kepresidenan 20 Februari 2025, Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE. M.Ap menghimbau Kepala Sekolah tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), TK, SD, SMP untuk tidak melakukan pungutan apapun, termasuk kegiatan akhir sekolah (perpisahan).
Beda halnya dengan SDN 052 di kecamatan enggano kabupaten bengkulu utara provinsi bengkulu yang diduga melakukan pungutan liar (PUNGLI) yang menjadi keluhan wali murid.
“Ijin tanya pak/ibu Kenapa sekolah di pulau enggano harus bayar uang kas ya..bukan nya udh di umumkan tidak ada pungutan biyaya apapun lagi di sekolah, “ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
“Ini bang, anak ku di tagih uang kas oleh oknum guru SDN 052. “Soalnya tinggal anak aku yang belum bayar bang, tapi emang udh di tagih, Jadi masuk sekolah nanti anak ku harus bayar. “jelasnya.
Sumber juga menambahkan, kelas 5 ada uang kas, 1 bulan 10 Ribu, jadi 1 semester 60 Ribu itu bayarnya tiap bulan dari bulan 1, “Dia lah oknum guru yang tagih uang kas, dia gak mau jelasin bang cuman katanya harus bayar, sedangkan tidak ada rapat komite, “Gak ada bang tiba2 aja, “paparnya.
“bang tolong ya bang. kasih kabar secepatnya.! “harap wali murid ada perhatian serius dan tindakan tegas dari pemerintah kabupaten bengkulu utara.
Hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi kepala bidang (SD) dinas pendidikan bengkulu utara dan kepala sekolah SDN 052 kecamatan enggano untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungli tersebut dan masih terus diupayakan untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang.(Uh)







