banner 728x250
Daerah  

Diduga Markup, Revitalisasi SDN 85 Lebong Publik Minta Kementrian Pendidikan dan BPKP Turun ke Lokasi

Infoombb.com Kabupaten Lebong – Revitalisasi bantuan pemerintah pusat 1,2 miliar lebih di SDN 85 kabupaten Lebong provinsi Bengkulu jadi sorotan publik, (26/8/2026).

Proyek revitalisasi bantuan dari pemerintah pusat bertujuan untuk menunjang sarana dan prasarana sekolah. akan tetapi bantuan dari pemerintah pusat tersebut diduga tidak di kerjakan dengan baik oleh pihak SDN 85 lebong, yang berpotensi mark’up sehingga dapat merugikan keuangan negara.

Bagaimana tidak, pantauan awak media di lokasi bahan material batu pasir diduga ilegal dengan cara mengambil di area itu sendiri, yang mana hal tersebut dapat berdampak buruk terhadap lingkungan serta merugikan masyarakat setempat.

Parahnya lagi, material batako untuk pembangunan gedung tersebut diduga dicetak di lokasi dengan cara manual, diduga kuat hal ini jelas sudah melanggar setandar pekerjaan umum yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

Tidak sampai disitu, awak media melihat pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB, terlihat dari pondasi dan galian tidak mengunakan cakar ayam, yang mana hal tersebut dikawatirkan dapat berdampak pada bangunan.

Dengan anggaran yang cukup fantastis mencapai 1,2 miliar lebih seharusnya pihak sekolah lebih mengutamakan mutu dan kualitas pekerjaan. Berikut pihak sekolah seharusnya menggunakan material berkualitas yang sudah teruji dan legal seperti revitalisasi sekolah pada umumnya sehingga pasilitas sarana dan prasarana sekolah dapat digunakan untuk jangka panjang.

Dengan demikian publik berharap kementerian pendidikan, inspektorat, BPKP provinsi Bengkulu dan pihak dinas pendidikan kabupaten Lebong dapat turun langsung ke SDN 85 guna memberikan teguran atau sanksi, sehingga bantuan dari pemerintah pusat tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan.

Tidak sampai disitu, pihak SDN 85 lebong diduga sudah melanggar UU K3, terlihat sejumlah tukang yang bekerja tidak di lengkapi dengan APD/K3 sesuai dengan yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada konsultan pengawas menerangkan, “Mokasih nian lah jau2 mantau kegiatan kami. Dak Ado cakar ayam di spek tu, Ngapo Ndak ditayangkan bi? Berarti Ndak buat berita negatif?, “Pekerjaan sudah sesuai dengan spek dan gambar. Jadi ngapo harus ado cakar ayam sedang di spek kami ga ada? Masalah cakar ayAm itulah yo yg aneh, “Klak malam kebelakang ajo Kito bicarakan aku ajak jugo pak kabid, “kami ini swakelola secara aturan Biar jelas, “ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Apa yang dipaparkan oleh konsultan tersebut terkait juklak dan juknis pekerjaan serta penggunaan material di lokasi patut diduga ini sudah melanggar aturan dari pemerintah pusat.

Tidak sampai disitu, awak media konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada kepala SDN 85 tapi sayangnya tidak memberikan jawaban apa yang awak media pertanyaan terkesan bungkam.

Hingga berita ini diterbitkan blum dapat dikonfirmasi perwakilan kementrian pendidikan, dinas pendidikan kabupaten Lebong untuk dimintai keterangan terkait pekerjaan revitalisasi tersebut. Media infoombb.com senantiasa memberikan ruang untuk hak jawab klarifikasi dari pihak sekolah untuk menyajikan informasi yang berimbang sesuai dengan kode etik jurnalis. (Uh)

Tinggalkan Balasan