banner 728x250
Daerah  

Geger Dugaan Mafia Tanah di Air Sebakul, Sertifikat Perumnas Singasana Sakti 2 Disebut Tak Sesuai Luas Lapangan

Infoombb.com-BENGKULU – Pembangunan perumahan Perumnas Singasana Sakti 2 yang berlokasi di kawasan Air Sebakul, Kota Bengkulu, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek properti tersebut diduga kuat didirikan di atas lahan milik warga tanpa mengantongi izin resmi dari pemilik tanah yang sah.

Perkara ini mencuat setelah perwakilan pihak yang dirugikan, Sulian Sidi, angkat bicara kepada awak media. Menurut keterangannya, ada indikasi tumpang tindih lahan dan ketidaksesuaian dokumen yang sangat fatal dalam proyek pembangunan perumahan tersebut.

“Kami menduga kuat bahwa pembangunan Perumnas Singasana Sakti 2 ini berdiri tanpa izin dari pemilik lahan yang sah. Berdasarkan pengecekan, sertifikat yang diklaim oleh pihak pengembang diduga kuat bukan terletak di lokasi bangunan saat ini, dan luas tanah yang tertera di dokumen tidak sesuai dengan fakta luas Perumnas Singasana Sakti 2 di lapangan,” ungkap Sulian Sidi kepada media.

Tidak hanya persoalan lokasi koridor sertifikat, Sulian Sidi juga membeberkan adanya dugaan praktik pemalsuan dokumen dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut sebelum jatuh ke tangan pengembang. Ia menunjuk keterlibatan pihak penjual awal lahan yang berinisial YD.
“Kami menduga penjual lahan atas nama Yudi telah memalsukan dokumen-dokumen terkait lahan tersebut demi memuluskan proses transaksi,” tambah Sulian secara tegas.

Tinjauan Hukum Pertanahan Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak atas tanah dilindungi sepenuhnya oleh negara. Tindakan mendirikan bangunan di atas lahan orang lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum penyerobotan tanah, yang juga diatur dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan hak atas benda tidak bergerak.

Selain itu, jika dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak penjual terbukti benar, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana penjara yang serius.

Pihak korban berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, segera turun tangan untuk memeriksa keabsahan warkah dan sertifikat yang digunakan oleh pengembang Perumnas Singasana Sakti 2 guna menghindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat maupun calon konsumen perumahan.

Tinggalkan Balasan