banner 728x250
Daerah  

PAW BPD Proses Pemberhentian Anggota BPD Tanjung Raman Dinilai Lamban, LSM Justice Kritik Camat

Infoombb.com Bengkulu Utara – Lambannya proses usulan keputusan pemberhentian anggota BPD Desa Tanjung Raman menuai kritik keras dari Ketua LSM Justice Bengkulu Utara. Diharapkan proses usulan yang sempat terhenti, jangan lagi menyita waktu. Upaya ketepatan proses dan  progres demi  menjaga kepercayaan terhadap kinerja pemerintah, (28/09/2025).

Menyeruaknya isu tentang adanya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Raman, Kecamatan Argamakmur ke publik sejak bulan Juli lalu, akhirnya kini menjadi perhatian publik. Salah satunya, kritikan Predi selaku Ketua LSM Justice pemuda asal Kecamatan Hulu Palik.

Menurutnya proses yang lambat disebabkan Camat yang kurang cermat dalam menangani persoalan. Begitu juga dengan para Kepala Seksi yang ada di jajarannya, persoalan yang mudah dan tidak perlu menghabiskan waktu bertahun-tahun. Pasalnya anggota BPD yang mengundurkan diri sejak 24 Januari 2023 hingga kini belum terbit Surat Keputusan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) dari Bupati Bengkulu Utara.

“Sepengetahuan saya, isu itu terdengar sudah sejak lama, kalau tidak salah, isu tersebut sempat muncul pada Januari 2023. Saya kira sudah dibereskan dan sudah dilantik PAW-nya, ternyata hingga kini belum. Belum lagi terdengar momok negatif, bahwa Sekdes pernah meminta uang pengurusan SK kepada calon PAW, itukan tidak bagus. Apalagi yang diminta ialah seorang janda, memiliki tanggungan anak disabilitas.” Ujar Predi geram.

Predi menambhakan, “Pada beberapa yang waktu lalu, saya juga sempat mempertanyakan apa yang menyebabkan proses yang lambat. Syukur Alhamdulillah, hari ini kita update infonya, bahwa progres sudah terbitnya Keputusan Pemberhentian dari Bupati dan kini masuk tahapan proses usulan pelantikan PAW”.

Lanjut Predi, “Adanya peristiwa ini, para camat diharapkan, khususnya Camat Argamakmur perbanyak waktu untuk membaca aturan dan regulasi, bukan malah justru tebar-tebar pesona atau keseringan nongkrong di kediaman beliau. Nawacita MAHABBA tidak cukup hanya dengan pencitraan. Tetapi untuk mewujudkan Nawacita tersebut, Bupati membutuhkan orang-orang yang punya kinerja yang baik dan nyata. Untuk diingat, pejabat pemerintah adalah sang regulator bukan promotor.” Tukas Predi penuh harap.

Dalam pengisian dan pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah sangat jelas diatur dalam peraturan dan perundang-undangan. Di dalam peraturan dan perundang-undangan semua sudah sangat detail, baik itu teknis maupun durasi waktu. Sangat disayangkan jika kinerja Camat tidak segera berbenah.

Berikut dapat dijadikan referensi dalam penanganan proses pengisian dan pemberhentian anggota BPD:

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
2. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 27 Tahun 2019 Tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Bengkulu Utara.(Er)

Tinggalkan Balasan