Infoombb.com Bengkulu Utara – Maraknya pemberitaan di media online terkait revitalisasi SDN dan SMPN di kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu jadi sorotan publik.(26/10/2025)
Terbaru, revitalisasi di SDN 098 Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, yang mana proses pekerjaan revitalisasi tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB serta minimnya pengawasan dari pihak yang terkait.
Pasalnya, hasil pantauan sejumlah awak media 23/10/2025, terlihat pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan juklak dan juknis mulai dari pemasangan rangka baja ringan, atap seng, hingga jarak cincin besi dan penerapan APD/K3.
Dalam proses pemasangan rangka atap baja ringan terlihat pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan juklak dan juknis yang hanya mengunakan paku beton di posisi Reng balok.
Berikut atap seng diduga tidak mengunakan logo SNI, mirisnya lagi atap seng tersebut diduga dioplos dengan merek yang berbeda.
Yang lebih mengejutkan lagi, jarak cincin besi pada pekerjaan toilet/WC 20 cm. tentu ini sudah melanggar standar pekerjaan yang mana standar pekerjaan proyek pada umumnya 15 cm.
Saat di konfirmasi kepada kepala tukang, “ia pak kalau jarak cincinnya 20 cm, sebab tidak ada tertera dalam gambar, jadi tidak ada acuan kami. lihat saja gambarnya nya pak tidak ada petunjuknya. “ujar kepala tukang sembari bekerja tanpa menggunakan K3.
Penasaran wak media melihat gambar konstruksi bangunan toilet. mengejutkan dalam gambar tersebut memang tidak terlihat Teknis jarak pemasangan cincin pada tiang kolom.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, awak media konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada kepala sekolah SDN 098 mengatakan, “Ya PKĀ Trimakasih infonya Jam berapa bpk ke sekolah saya?1. seng saya belinya seng warna merek gajah galom ,saya juga blm ngecek kalo ada seng yg TDK bermerek, Krn waktu ngantar barang yg Nerima penjaga keamanan saya tadi rapat pengurus KKS di korwil.
2. Seandainya saya temukan yg tidak berwarna maka akan saya kembalikan dan saya minta tukar
3. Trimakasih atas nformasi nya pk
4. Mohon info bpk dari media apa dan kantor nya di mana. “Ujarnya.
Berikut yang menyita perhatian publik, APD/K3 tidak di terapkan dengan baik kepada para pekerja. Penerapan K3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dengan adanya temuan awak media diatas. agar kiranya pihak kementerian pendidikan melalui tim teknis supervisi untuk dapat turun langsung ke SDN 098 Bengkulu Utara, untuk memberikan teguran atau sangsi tegas. sehingga program revitalisasi tersebut dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan pemerintah pusat.(Er)







