banner 728x250

Ketua MPC OMBB minta inspektorat segera audit BUMDES Bengkulu Utara

BENGKULU UTARA- infoombb.com- terkait puluhan bahkan ratusan BUMDES yang diduga mangkrak, di kabupaten Bengkulu Utara, belum ada titik terang dan tindak lanjut, siapa yang bertanggung jawab terkait anggaran yang di duga merugikan keuangan negara ratusan bahkan miliyaran tersebut, terkesan terabaikan,

SEBAGAI CONTOH BUMDES:

BUMDES desa Padang R,

BUMDES desa Padang kol,

BUMDES Air baus 1

BUMDES desa Kemang manis,

BUMDES desa Sukarami, DLL-

” ROZI HR, selaku ketua MPC OMBB kabupaten Bengkulu Utara, beliau menyampaikan, kami dari ormas maju bersama Bengkulu, majelis pimpinan cabang, berharap Kepada pihak-pihak yang terkait khususnya inspektorat, kabupaten Bengkulu Utara, agar dapat mengaudit dana BUMDES di beberapa desa di Bengkulu Utara, yang diduga telah mangkrak alias pakum mulai dari tahun anggaran 2016 – 2020 yang didug telah merugikan keuangan negara ratusan juta bahkan miliyaran tersebut, Ungkap nya.

Di sisi lain di lansir dari media “HARIAN RAKYAT ONLINE- Deteksi dini penyalahgunaan (KORUPSI) keuangan negara, Daerah dan Desa, Pemkab Bengkulu Utara diminta Membuka Kanal Aduan Dana Desa (DD). Peneliti OMBB mengungkapkan, ada lima titik celah dimana Oknum perangkat/kepala desa berani melakukan tindak pidana korupsi.

 

“Pertama dari sisi perencanaan, kedua dari sisi pelaksanaan, tiga dari proses pengadaan barang dan jasa baik penyaluran maupun pengelolaannya, kemudian keempat pertanggungjawaban dan terakhir tahap monitoring evaluasinya,” papar Ketua MPC-OMBB Bengkulu Utara

 

Dia menyampaikan selain pengawasan dan transparansi dari pejabat terkait penggunaan dana desa, masyarakat tentu harus dilibatkan mulai dari tahap perencanaan. Serta, segala masukan dari masyarakat tersebut harus diakomodasi-

“Masyarakat sebagai penerima manfaat dana desa punya peran penting harus berani melapor jika menemui kejanggalan dalam pengelolaan dana desa.

“Pemerintah Daerah kabupaten Bengkulu Utara diminta harus membuka kanal aduan dan perlindungan, untuk mebangun semangat masyarakat dalam mengawasi Dana Desa (DD) Karena banyak kasus diskriminasi atas ancaman saat seseorang melaporkan kasus dugaan korupsi,” bebernya.

“Selain itu, kedepan pemerintah diharapkan juga melakukan pendampingan kepada perangkat dan kepala desa, tidak hanya mengucurkan dana untuk dikelola, tapi perlu perhatian khusus tentang Dana Desa (DD) di setiap tahun anggaran.

 

“Timbulnya Berbagai gejolak persoalan di beberapa penerimaan Dana Desa (DD) dari 215 Desa menerima transfer dana desa di setiap tahun berjalan dalam 19 Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Utara diminta mendorong semua desa untuk transparansi anggaran dengan cara dipublikasikan, mengingat banyaknya kepala Desa sudah menjadi korban dugaan kurangnya pemahaman pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) di kabupaten Bengkulu Utara.

 

“Semua desa yang sudah mendapat transfer DD tahun berjalan agar melakukan transparansi sesuai Permendes Nomor 7 Tahun 2023, agar menjadi Indikator di MCP KPK (sistem monitoring untuk mencegah korupsi) Hampir di setiap Tahun berjalan penilaian pengelolaan Dana Desa di Bengkulu Utara sangat menjadi sorotan publik, Setiap persoalan Dana Desa Dinas DPMD Bengkulu Utara terkesan lepas tangan, hingga menimbulkan pertanyaan, Untuk apa Ceklist Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPPDes) kalau akhirnya bakal menimbulkan persoalan baru di mata hukum ” Ungkap Ketua OMBB Bengkulu Utara ROZI,HR. 15/11/2023.

 

Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Berharap, penggunaan dana desa sesuai prioritas kebutuhan desa, dalam konteks Pembangunan sumberdaya manusia dan infrastruktur. Selain itu, pihaknya juga mendorong Pemerintah Desa agar dapat memanfaatkan situs web desa untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.

 

Ketua MPC-OMBB Bengkulu Utara Juga berharap Dinas DPMD Bengkulu Utara tidak plin-plan dalam mendorong kebijakan Desa, sehingga bernuansa ke Aparat Penegak Hukum (APH), jika memang keputusan rapat Dinas DPMD tidak dapat menjadi acuan dalam suatu kebijakan, kembalikan Hak, pihak yang berhak mendapatkan haknya, Seperti kasus Desa Taba Padang R kecamatan Hulu Palik kabupaten Bengkulu Utara dan beberapa kasus yang lain tidak menutup kemungkinan akan memakan korban, karena kurangnya implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan beberapa regulasi yang mengatur tentang pengelolaan Dana Desa, Ceklist LPPDes terkesan formalitas” tutup nya.

Penulis – HR.

editor – uj

Penulis: VmEditor: Uj

Tinggalkan Balasan