banner 728x250

Ketua RT Diduga Rangkap Jabatan Sebagai PPPK, Warga Pertanyakan Profesionalisme Pelayanan

Kepahiang, infoombb.com – Warga RT 06 Bermain Ilir, Kelurahan Keban Agung, Kabupaten Kepahiang, dibuat gelisah dengan mencuatnya dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Ketua RT setempat. Ia disebut juga bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bidang pendidikan.

Isu ini memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat. Mereka khawatir rangkap jabatan tersebut dapat mengganggu fokus pelayanan publik yang menjadi tugas utama seorang Ketua RT.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekhawatirannya.

“Ketua RT itu harus siap melayani warga setiap waktu. Kalau dia juga bekerja sebagai guru PPPK, bagaimana bisa benar-benar maksimal? Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat justru terbengkalai,” ujarnya.

Dasar Aturan yang Berpotensi Dilanggar

Secara hukum, terdapat beberapa regulasi yang dapat menjadi rujukan terkait dugaan rangkap jabatan tersebut:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Pasal 3, Pasal 10, dan Pasal 24 mengatur bahwa ASN—including PPPK—harus menjalankan tugas secara profesional, fokus, dan tidak memiliki konflik kepentingan.

2. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (juga diberlakukan bagi PPPK)
Pasal 4 huruf d dan Pasal 5 menyatakan bahwa ASN dilarang melakukan pekerjaan yang dapat mengganggu tugas kedinasannya.

3. Larangan konflik kepentingan
Konsep ini diatur dalam berbagai regulasi ASN, yang menegaskan bahwa seorang ASN tidak boleh menjalankan jabatan lain yang dapat mengganggu tugas utama, apalagi jika berhubungan dengan pelayanan publik.

Apabila terbukti rangkap jabatan tersebut menimbulkan kelalaian atau tidak menjalankan kewajiban sebagai ASN, sanksi dapat diberikan mulai dari teguran, hukuman disiplin sedang, hingga pemberhentian, sesuai ketentuan PP 94/2021.

Masyarakat berharap pihak kelurahan, kecamatan, maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan resmi supaya isu ini tidak berkembang menjadi kegaduhan yang lebih besar. (**)

Tinggalkan Balasan