Infoombb.com-Arahan.id Lebong — Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Merupakan tindakan brutal melawan hukum,pelapor mendapat atensi kusus pendampingan hukum dari ormas maju bersama Bengkulu Majelis pimpinan cabang kabupaten Lebong sebagai langkah nyata membantu masyarakat.
Peristiwa pidana pencemaran nama baik terjadi pada saat terlapor mengunggah status yang bermuatan penghinaan di facebook melalui handphone secara berlanjut pada waktu yang tidak terlalu lama dari unggahan pertama. Hal ini menunjukkan bahwa facebook menjadi media yang mudah untuk dimanfaatkan oleh penggunannya karena hanya dengan kedua jempol pada saat mengetiknya.
Selanjutnya PJs.pungguk pedaro memberikan keterangan kepada perwakilan beberapa awak media online melalui sambungan what shap menyebutkan orang dan perusahaannya di anggap Abal Abal.
Merasa di rugikan pelapor resmi melayangkan laporan polisi ke satreskrim Mapolres Lebong pada 9/12/2025
Penghinaan/Pencemaran nama baik melalui facebook mestinya tidak terjadi kalau pengguna bijak dalam mengunggah status sehingga memberikan rasa aman bagi semua pihak. Aspek hukum penghinaan/pencemaran nama baik melalui facebook memiliki karakter yang mudah dilakukan, mudah tersebar dan diketahui publik, dapat dilakukan oleh semua pengguna, dampak langsungnya terbentuk opini publik dan lain sebagainya. Selain itu, melalui sejumlah putusan diketahui bahwa kalimat kutipan bukan merupakan penghinaan/pencemaran Nama Baik, penghinaan/pencemaran nama baik bukan Kritik Sosial, penyebutan nama yang tidak sempurna dengan melihat mensrea, penghinaan/pencemaran nama baik merupakan kerugian immaterial.
Sandori wartawan Lebong media arahan.id menyatakan bahwa pemeriksaan pada hari ini Selasa 23/12/2025 terkait kronologis awal yang memicu pribadi saya serta menjelaskan sumber awal informasi di akun Facebook PJs .pungguk pedaro sdri.(YL) menjadi bukti nyata bahwa penyidikan terus berjalan apabila ada unsur pidananya. Hari ini, pihak penyidik mengundang pelapor dan saksi, yakni pimpinan perusahaan,,dan mendapat penawaran pendampingan Hukum oleh Majelis Pimpinan Cabang “ormas Maju Bersama Bengkulu cabang kabupaten Lebong, Rahmandani selaku ketua MPC OMBB Lebong yang diwakili oleh Sekjen OMBB Lebong sdr Akhmad salihin pada Selasa 23/12/2025 di Mapolres Lebong.
“Hari ini saksi diperiksa. Salah satunya pimpinan perusahaan dan pelapor,selanjutnya juga akan memanggil pihak terkait dalam beberapa waktu kedepan seperti terlapor.
Veny menjelaskan bahwa saksi fakta dimintai keterangan oleh penyidik dari terlapor dan pimpinan perusahaan. Saat ini, penyidik juga akan memanggil pihak terkait untuk tambahan pengembangan kasus jika ada unsur pidananya maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“saya hadir memenuhi undangan sebagai pelapor memberikan keterangan kepada penyidik dalam pengembangan kasus ini pada selasa23/12/2025.
“kita tempuh jalur hukum sebagai bentuk pembelaan pada pribadi saya dan dugaan kesewenang wenangan oknum pejabat desa pungguk pedaro, Proses masih terus berlanjut,” tegas sandori.
Pimpinan Perusahaan Media Online Arahan.id sdr. Veny Mardiansyah ,ST menegaskan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik jurnalis media Arahan.id yang ditangani Satreskrim Polres Lebong mulai berproses ke tahap penyelidikan oleh pihak Reskrim (Tipidter) polres Lebong.
Selesai pemeriksaan sdr sandori dan sdr Veny Mardiansyah, pihak penyelidikan dari Tipidter Ipda M.yoga Taufiq, menyampaikan bahwa proses akan kita dalami dulu dan apakah ada unsur pidana atau tidak nanti akan kita sampaikan ,” ujarnya
Wraiter ; (tim)







