Infoombb.com-Bengkulu Investigasi Dinas Linkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK ) beserta Tim Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Utara terhadap Perusahaan Tambak Udang , membuahkan hasil yang cemerlang dan patut diacungi jempol dalam hal penegakan hukum ( Gakum ) pada bidang lngkungan hidup ditingkat Kabupaten.
Hal ini menjadi percontohan kecil bagi Kepatuhan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bagi 8 Kabupaten / 1 Kota dalam Provinsi Bengkulu secara khusus, maupun secara nasional di seluruh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada seluruh Provinsi dan atau Kabupaten / Kota S-Indonesia Raya.
Senada dengan pidana primer jika usaha dan atau kegiatan dalam ruang wilayah hukum Republik Indonesia terermasuk Provinsi Bengkulu, bagi usaha dan atau kegiatan tidak memiliki dokumen lingkungan hidup ( AMDAL, UKL – UPL, Pertek) , tidak memiliki Perizinan Lingkungan Hidup, walaupun memiliki Izin Operasional, maka harus dilakukan penegakan hukum untuk meminimalisir tingkat kerusakan lingkungan hidup beserta lanjutan dampak berikutnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, tidak memiliki dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL) berpotensi memicu sanksi pidana dan penutupan usaha.
Saat ditanyakan perihal tindakan penegakan hukum atas investigasi atau Sidak Tambak Udang PT. MTS, yang kemudian dengan adanya temuan lapangan PERTEK Tidak Bisa di Tunjukan Ke Kepala Dinas DLHK Bengkulu Utara mengutarakan, :
” Apa tindakan hukum yg dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bengkulu Utara, terhadap laporan investigasi Tim DLHK kabupaten Bengkulu Utara sendiri dalam kasus ini ( adanya temuan lapangan PERTEK Tidak Bisa di Tunjukan ),
Parpen selalu Kepala Dinas DLHK mengutarakan : secara tertulis belum ada jawaban pak ( dari hasil laporannya ke DLHK Provinsi Bengkulu ) cuma dari informasi yang masuk katanya dalam minggu ini mau turun, ujarnya”.
” Dilain pihak, secara terpisah atas hal yang sama dari konfirmasi dan jawaban Kepala Dinas DLHK Provinsi Bengkulu, Safnizar menjawab ; Kita akan turun ke lapangan besok ( Rabu, 1 Aprill 2026 ), lanjutnya, untuk memastikan segala sesuatunya baik Dokumen ( Dokumen Lingkungan Hidup / AMDAL / UKL UPL / Dokumen Pertek / Izin Lingkungan Hidup / Izin Operaaional maupun lapangannya, pungkasnya.”
merujuk pada persidangan pemeriksaan Ahli Ahli Lingkungan dan Ahli AMDAL – UKL UPL, Prof.DR. DRS. Pranoto, M.DC. C.EIA, C.AWS, C.APS dalam persidangan Kasus AMDAL yang menyeret PT. Ratu Samban Mining ( PT.. RSM) beserta Bebi Husi cs, secara normatif, mengenai sanksi dan posisi pidana dugaan pelanggaran lingkungan hidup meliputi ;
1. Sanksi Administratif (Primer):
Sesuai Pasal 76 UU PPLH, sanksi utama terhadap pelanggaran perizinan lingkungan adalah sanksi administratif, yang meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah (penghentian sementara), pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. Sanksi ini seringkali didahulukan untuk menata kepatuhan sebelum masuk ke ranah pidana.
2. Pidana (Sekunder/ Ultimum Remedium):
Pidana dapat dikenakan jika ditemukan ketiadaan dokumen lingkungan tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, atau jika perusahaan tidak mematuhi paksaan pemerintah. Pasal 111 UU PPLH mengatur pidana penjara dan denda bagi pejabat / perusahaan yang melanggar ketentuan perizinan.
secara keseluruhan dapat diberikan Kesimpulan, Jika PT. Tambak Udang PT. MTS tidak memiliki dokumen lingkungan, tindakan pertamanya biasanya berupa sanksi administratif (paksaan pemerintah/pembekuan izin), yang selanjutnya Pidana primer (penjara / denda) baru dapat dikenakan jika pelanggaran tersebut menimbulkan dampak lingkungan serius atau pengabaian sanksi administratif (asas ultimum remedium), namun kalau semua dokumen ( Pertek, Amdal / UKL UPL, Persetujuan Izin Lingkungan Hidup) tidak ada maka perizinan yang lain tidak berlaku alias tidak sah walaupun izin Ooerasional nya sudah ada, tutupnya.” (Paisal)







