Infoombb.com Kota Bengkulu – Beberapa hari yang lalu wali kota bengkulu, Dedy Wahyudi, resmi melantik 10 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.(17/4/2026)
Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya penguatan birokrasi sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Adapun sejumlah pejabat yang dilantik menempati sejumlah posisi strategis, yakni Anshar Amin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ilham Putra di Dinas Pendidikan (Diknas), Toni Hastri Putra di Dinas Perhubungan (Dishub), Nina Nurdin di Dinas Pariwisata (Dispar), Alex Periyansyah sebagai Asisten I, Neli Hartati di Dinas Kesehatan (Dinkes). Afrayenita di Dinas Sosial (Dinsos), Eka Saputra di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Rozi Putra di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin), serta Sri Putri Yani di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Eka Saputra yang diduga sebelumnya perna menjabat kepala sekolah SMAN 5 dan SMAN 6 kota bengkulu kini dilantik sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kota Bengkulu.
Pada tahun 2024 yang lalu Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu, Eka Saputra, M.Pd dan Waka Kurikulum, Dedy, S.Pd dicopot dari jabatannya.
Pencopotan jabatan Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu dan Waka Kurikulum tersebut imbas dari mencuatnya dugaan rekayasa nilai siswa-siswi SMAN 5 Kota Bengkulu yang diupload di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Kabar pencopotan Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu beserta Waka Kurikulum oleh Gubernur Bengkulu pada tahun itu terungkap dalam konferensi pers Selasa 5 Maret 2024 pukul 14.00 WIB di Media Center Provinsi Bengkulu.
Konferensi pers waktu itu dihadiri langsung Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu Dr. Hj. Oslita, SH, MH beserta Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si, mewakili Gubernur Rohidin Mersyah.
Gubernur Rohidin pada tahun itu langsung memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu untuk menonaktifkan Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu Eka Saputra, M.Pd, dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Dedy, S.Pd.
Meski begitu, pihaknya masih menerapkan asas praduga tak bersalah kepada dua terduga oknum rekayasa PDSS di SMAN 5 Kota Bengkulu ini.
“Jadi untuk sementara waktu kepala sekolah dan wakil kepala sekolah yang terkait dengan PDSS yakni Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum untuk sementara waktu dinonaktifkan,” jelas Khairil Anwar waktu itu.
Tindakan tegas Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA pada waktu itu merupakan respon terhadap dugaan rekayasa nilai yang terkait dengan pengisian PDSS.
Sebelumnya masyarakat, termasuk sejumlah orang tua siswa pada waktu itu, telah menyuarakan desakan kepada Gubernur Bengkulu agar tindakan tersebut diambil.
Kasus dugaan rekayasa nilai pada pengisian PDSS di SMAN 5 Kota Bengkulu ini memang telah menyita perhatian publik dan dianggap mencoreng citra pendidikan di Provinsi Bengkulu.
Eka Saputra, sebagai kepala sekolah pada waktu itu dipandang sebagai sosok yang bertanggung jawab atas kebijakan sekolah. Karena itu, pencopotannya dari jabatan tersebut dinilai sebagai tindakan yang tepat.(Uh)







