Infoombb.com Bengkulu Utara – Desa lebong tandai yang terletak di kecamatan napal putih, kabupaten bengkulu utara provinsi bengkulu menyita perhatian publik. desa yang terkenal dengan tambang emasnya ini bukanlah cerita baru melainkan sudah tercatat dalam sejarah,(30/4/2026).
Dugaan aktifitas pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kini menyita perhatian serius, sebab aktivitas tersebut masih beroperasi hingga hari ini meskipun dilakukan secara tradisional yang diduga dilakukan oleh warga setempat dan pendatang dari luar.
Menjamur nya gelondong emas di desa Lebong tandai bukanlah cerita baru, omset penjualannya pun sangat menjanjikan hingga mencapai puluhan bahkan ratusan juta perbulannya.
Dari informasi yang dihimpun ada puluhan mesin gelondongan emas yang diduga ilegal dan aktifitas tersebut masih beroperasi hingga saat ini bahkan penambangan emas tersebut diduga sudah merambah ke hutan Taman nasional yang merupakan tempat habitat bagi flora dan fauna yang dilindungi.
Sejumlah gelondong emas di desa Lebong tandai ini sebagian diduga milik oknum pengusaha yang berperan sebagai pemodal atau penampungan emas. diduga kuat bisnis ilegal ini pun sudah beroperasi sejak lama.
gelondongan emas atau emas hasil olahan warga bisa disebut ilegal jika diperoleh dari kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Status legalitas emas tidak dilihat dari siapa pemilik tanahnya, melainkan apakah aktivitas penambangan dan pengolahannya memiliki izin resmi dari pemerintah.
Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh individu, kelompok, atau perusahaan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dianggap ilegal.
Risiko Hukum (UU Minerba): Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2021 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), menambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Penadahan Emas Ilegal: Membeli, menampung, atau mengolah emas dari hasil penambangan tanpa izin (termasuk gelondongan) dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba dan Pasal 463-465 KUHP tentang penadahan.
Tambang di Tanah Sendiri: Meskipun emas ditemukan di tanah milik sendiri, jika memerlukan pengolahan (seperti gelondongan), tetap memerlukan izin dari pemerintah.(Fn)







