banner 728x250
Daerah  

Breaking News: Dinsos Bengkulu Utara Dilaporkan ke Kejati Bengkulu

Infoombb.com Bengkulu Utara – Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 yang diduga mengarah ke Tindak Pidana Korupsi, kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, (21/5/216).

Laporan tersebut disampaikan Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA) setelah sebelumnya melakukan upaya klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak dinas terkait.

Laporan itu berkaitan dengan sejumlah item penggunaan anggaran yang dinilai perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, mulai dari belanja barang, belanja rutin, belanja jasa, bantuan sosial, hingga beberapa pos anggaran lainnya yang bersumber dari APBD Tahun 2024.

Jenderal MAFIA, Amirul Mukminin, SE menegaskan, langkah pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk pemantauan masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara, sekaligus mendorong adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.

Menurutnya, sebelum laporan disampaikan ke aparat penegak hukum, pihaknya terlebih dahulu telah melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Dinas Sosial Bengkulu Utara guna meminta penjelasan atas sejumlah item anggaran yang dianggap memerlukan keterbukaan informasi.

Namun, kata Amirul, respons yang diberikan pihak dinas justru dinilai tidak menjawab substansi yang dipertanyakan. Pihak Dinsos disebut meminta agar persoalan tersebut diproses melalui Komisi Informasi Publik (KIP).

“Pihak Dinsos Bengkulu Utara ini salah kaprah memahami maksud surat yang kami sampaikan. Kami bukan sedang ingin bersengketa informasi publik. Kami hanya mempertanyakan sejumlah hal agar tidak muncul multitafsir dan isu liar di tengah masyarakat,” ujar Amirul.

Ia menegaskan, surat klarifikasi yang sebelumnya dikirim bukan bertujuan melakukan penghakiman ataupun menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran hukum. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang lazim dilakukan lembaga masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.

“Karena pada prinsipnya, kami tidak memiliki kewenangan menyatakan seseorang bersalah atau tidak. Tugas kami hanya melakukan pemantauan dan menyampaikan hasil temuan maupun dugaan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Amirul menyebutkan, seluruh dokumen dan data yang dianggap berkaitan dengan dugaan persoalan penggunaan anggaran tersebut kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk dilakukan telaah dan proses lebih lanjut.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kalau memang tidak ada persoalan dalam penggunaan anggaran itu, tentu silahkan dijelaskan nanti di hadapan aparat penegak hukum. Kami percaya Kejati Bengkulu akan bekerja secara profesional dalam menelaah laporan yang kami sampaikan,” tambahnya.

MAFIA juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan APBD merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Terlebih, anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat sehingga penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu tersebut.(Uj)

Tinggalkan Balasan