Infoommbb.com Bengkulu – Inspeksi mendadak (Sidak) Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama tim gabungan beberapa hari yang lalu mengungkap sejumlah temuan kritis pada fasilitas Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Kota Bengkulu.(23/5/2026)
Sidak lintas instansi ini menyasar dua lokasi, yaitu Yayasan Abdi Praya Bimantara di Jalan Mangga Raya dan Yayasan Putri Bungsu Asia di kawasan KM 9 kota Bengkulu.
Tim menemukan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta beberapa pelanggaran serius terkait tata ruang dan keselamatan kerja.
Yayasan Abdi Praya Bimantara, tim mendapati bak akhir IPAL masih mengalirkan air yang keruh serta posisi fasilitas pengolahan limbah tersebut ternyata melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Tim sidak bahkan sempat terkejut, ada tiang listrik aktif yang berdiri tegak di dalam area dapur SPPG ini. Ada pula bahan makanan yang ditemukan sudah kadaluarsa masih tersimpan rapi di dalam gudang mereka.
Sementara di Yayasan Putri Bungsu Asia, tim menemukan pipa gas dengan sambungan las yang sudah berkarat bahkan ada yang diakali dengan diikat menggunakan tali.
Selain itu bak penampungan IPAL mereka masih menggunakan metode sedot, didapati bak minim penyaringan tersebut sedang dipenuhi limbah berbau menyengat.
Selain masalah limbah, tim gabungan yang melibatkan BPOM, Dinas Kesehatan, dan BPJS juga mencatat adanya temuan makanan tanpa label halal serta kerentanan pada sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi Bengkulu, Iqbal Ramadhan, menegaskan seluruh temuan ini akan ditampung oleh Komisi IV DPRD untuk diteruskan ke tingkat pusat.
“Temuan-temuan hasil pemeriksaan dari yang kita lakukan hari ini itu nanti kita tampung. Nanti otomatis dari komisi akan menyampaikan hasilnya ke kita regional, lalu kita akan menaikkan surat itu ke Dewan Pengawas (Tawas) untuk ditindaklanjuti,” ujar Iqbal di lokasi.
Iqbal menambahkan, dapur-dapur yang sempat diverifikasi pada tahap percepatan tahun 2025 lalu kini langsung dievaluasi total demi perbaikan fasilitas dan pemenuhan standar administrasi.
Banyaknya temuan ini semakin menguatkan bahwa sistem pengawasan yang selama ini dilakukan ternyata memang benar lemah.
Apa yang terjadi di SPPG kota Bengkulu diduga tidak jauh berbeda dengan Satuan pelayanan pemenuhan gizi SPPG MBG di desa marga sakiti kecamatan Padang jaya kabupaten bengkulu utara provinsi bengkulu diduga tidak tidak sesuai dengan SOP dan tidak Mengantongi IMB.
Bangun gedung yang terletak di pinggir jalan provinsi ini sontak menjadi sorotan publik, pasalnya kabel listrik/PLN bertegangan tinggi diduga persis di atas bangunan gedung dapur SPPG MBG tersebut.
Hal itu terlihat jelas dari tiang listrik PLN yang berada di dalam lingkungan bangun gedung SPPG MBG yang mana diduga kuat kalau bangun tersebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari dinas yang terkait.
Disisi lain gedung SPPG MBG di kecamatan Padang jaya ini diduga menggunakan area jalan provinsi, hal itu terlihat dari depan halaman gedung SPPG yang di cor layaknya lahan pribadi.
Lebih jauh awak media menyoroti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). informasi yang himpun limbah dari SPPG MBG tersebut diduga mencemari aliran siring yang digunakan oleh warga untuk pengairan kolam ikan.
Berikut yang menyita perhatian publik gedung SPPG MBG di kecamatan Padang jaya ini diduga menyatu dengan hunian/rumah warga yang hanya dibatasi dengan tembok/dinding gedung SPPG tersebut, sedangkan secara prinsip dapur atau gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak disarankan menyatu dengan rumah warga atau hunian pribadi.
Selanjutnya, Mendirikan bangunan tepat di bawah kabel tiang listrik sangat tidak disarankan karena alasan keselamatan dan peraturan yang berlaku.
Bangunan yang terlalu dekat atau di bawah kabel tegangan tinggi sangat berbahaya, berisiko tinggi menyebabkan tersengat arus listrik (kesetrum) atau korsleting listrik.
Yang tidak kalah penting, Berdasarkan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) per April 2026, sanksi pelanggaran standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan sanitasi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan secara tegas.
Penghentian Sementara (Suspend): Ratusan SPPG yang tidak memiliki atau memiliki IPAL/SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi) yang tidak standar dihentikan operasionalnya.
Jika pelanggaran terulang, pengelola dikenakan Surat Peringatan, mulai dari SP-1 hingga SP-2.
Penghentian Permanen Jika pelanggaran serupa terulang hingga tiga kali, sanksi tegas berupa penghentian permanen dapat diberlakukan.
Hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi pemilik dapur SPPG MBG untuk dimintai keterangan terkait SOP dan IMB gedung tersebut dan masih terus diupayakan untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang. (Er)







