Infoombb.com Bengkulu – Lagi-lagi proyek tanpa papan informasi atau yang biasa disebut dengan proyek siluman di kota bengkulu kembali mencuat. Terbaru, pekerjaan pembangunan saluran drainase dan pelat deker di Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu jadi sorotan publik, (28/5/2026)
Kegiatan proyek pembangunan fisik ini tidak seperti pada umumnya. sebab dilokasi tidak ditemukan papan informasi publik yang biasanya mencatumkan atau memuat sumber dana proyek, dinas yang terkait, CV pelaksanaan atu kegiatan swakelola.
ketentuan mengenai kewajiban pemasangan papan identitas proyek telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari keuangan negara atau daerah, wajib memasang papan identitas proyek.
Lebih jauh awak media melakukan peninjauan langsung di lokasi pekerjaan. sejumlah tenaga kerja di lapangan tidak dilengkapi dengan APD/K3 terlihat hanya beberapa orang saja yang mengunakan K3. saat dikonfirmasi beberapa tukang mengaku tidak mengetahui detail administrasi maupun spesifikasi teknis proyek tersebut.
“Kami hanyalah tenaga pelaksana di lapangan. Mengenai papan nama atau plang informasi kegiatan, kami tidak tahu dan tidak pernah menerima arahan terkait hal itu. “Kami hanya bertugas mengerjakan pekerjaan sesuai instruksi yang diberikan,”ujar salah seorang tukang.
Disisi lain pekerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan juklak dan juknis dari pengamatan di lapangan, proses pengadukan campuran adukan beton dilakukan secara konvensional atau manual, Tanpa mengunakan takaran kubikasi dan mesin molen standar proyek pengecoran plat deker. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas homogenitas campuran beton, yang seharusnya memiliki tingkat presisi tinggi guna memenuhi spesifikasi teknis struktur pelat deker.
Tidak sampai disitu, dugaan ketidaksesuaian teknis pada pemasangan anyaman besi. Jarak antar tulangan yang terpasang terlihat mencapai 20 cm. Padahal, standar teknis pembangunan infrastruktur pemerintah mensyaratkan jarak antar anyaman besi maksimal berkisar antara 10 cm hingga 15 cm.
Ketidaksesuaian ini menimbulkan kekhawatiran bahwa struktur beton yang dihasilkan tidak memiliki daya dukung dan kekuatan struktur sesuai standar perencanaan, patut diduga pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB. serta minimnya pengawasan dari pihak dinas yang terkait.
Hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi pihak pelaksana, konsultan pengawas baik pun dinas yang terkait dan masih terus diupayakan untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang.(Uj)







