banner 728x250
Daerah  

Satu Tahun 4 Bulan Diproses, Kasus Fitnah Rani Sibarani di SP3 Sepihak. OMBB: Ada Dugaan Maladministrasi & Pembangkangan Disposisi Kapolda`

INFOOMBB.COM*BENGKULU* – Perjuangan warga Kota Bengkulu, Rani Sibarani mencari keadilan atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah Pasal 310 & 311 KUHP menemui jalan buntu.

 

Laporan Nomor: `LP/B/65/VII/2024/SPKT/POLSEK KAMPUNG MELAYU` yang dilapor 29 Juli 2024, dihentikan sepihak melalui `SPPP/14/X/RES.1.14/2025` tanggal 24 Oktober 2025 oleh Polsek Kampung Melayu, Polresta Bengkulu.

 

*KRONOLOGI 1 TAHUN 4 BULAN PENUH KONTRADIKSI*

Kasus bermula saat Rani dituduh oknum Pengacara berinisial `ATP` mengancam karyawan PT Hongming Industry Indonesia atas nama `Seon`. Tuduhan itu dilontarkan di Aula Kantor Lurah Sumber Jaya saat konsultasi AMDAL.

 

Hingga saat ini, oknum ATP tidak bisa membuktikan tuduhannya.

 

Polsek memproses dan mengeluarkan 4 SP2HP:

1. `SP2HP-1, 16/08/2024` : Perkara sudah naik ke tahap `Penyidikan` rujukan Pasal 109 KUHAP

2. `SP2HP-2, 16/02/2025` : Sudah periksa 4 saksi + terlapor

3. `SP2HP-3, 03/09/2025` : Menunggu hasil ahli bahasa UNIB + ahli pidana

4. `SP2HP-4, 27/10/2025` : Dinyatakan `belum ditemukan peristiwa pidana` + terbit SPPP

 

Kuasa hukum RDH & Rekan nilai penghentian ini janggal. Ada saksi, ada bukti, sudah minta ahli, kok bisa nihil?

 

*DISPOSISI KAPOLDA DIDUGA DIBANGKANG*

Karena kecewa, Rani mengadu ke berbagai pihak:

1. `03/11/2025` : Aduan ke Propam Polri → dilimpahkan ke Propam Polres → `SP3D 16/12/2025`: Tidak ada pelanggaran disiplin

2. `23/11/2025` : Surat ke Bag Wasidik Polda minta perkara dibuka kembali

3. `25/11/2025` : Masuk ASTINA dan didisposisi `Kapolda Bengkulu: TELITI, TINDAK LANJUTI, TUNTASKAN, LAPORKAN`

 

Namun perintah pimpinan tertinggi Polda itu diduga diabaikan.

Jawaban yang keluar: Wasidik `sesuai SOP`. Itwasda `tidak ada pelanggaran`.

 

*4 BUKTI KONTRADIKSI FATAL & DASAR HUKUM YANG DILANGGAR*

1. *Status Bohong*: Di SP2HP-1 disebut `Penyidikan`, tapi di jawaban Itwasda disebut masih `Penyelidikan`. `Bertentangan dengan Pasal 109 KUHAP`

2. *Mengabaikan Atasan*: Disposisi Kapolda `TUNTASKAN` tidak dilaksanakan. `Diduga melanggar UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 13`

3. *Alasan Ngawur*: Dihentikan dengan dalih nihil padahal proses 1 tahun 4 bulan. `Diduga Maladministrasi sesuai Pasal 1 angka 3 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan`

4. *Saling Lindungi*: Propam, Itwasda, Wasidik jawabannya kompak. `Diduga melanggar prinsip Pelayanan Publik Pasal 2 UU No 25 Tahun 2009`

 

*LANGKAH SELANJUTNYA*

Saat ini Rani menyiapkan 3 langkah hukum:

1. Laporan ke `Ombudsman RI` – dugaan maladministrasi

2. Pengaduan ke `Kompolnas + Divpropam Mabes Polri` – dugaan pembangkangan

3. Gugatan `Praperadilan ke PN Bengkulu` – uji sah/tidaknya SPPP

 

`Kami tidak akan berhenti sampai ada keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil lapor polisi malah diputar-putar` – Rani Sibarani

 

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Kapolsek Kampung Melayu dan Kanit Reskrim belum mendapat jawaban.

 

 

Tinggalkan Balasan