Infoombb.com Bengkulu Utara – Minimnya pengawasan pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan puskesmas pembantu (PUSTU) di desa Taba baru kecamatan lais kabupaten bengkulu utara provinsi bengkulu kembali menyita perhatian publik, (16/8/2026).
Proyek yang bersumber dari APBD kabupaten bengkulu utara ini dengan pagu anggaran Rp 149.555.000.00 kontraktor pelaksana CV. Redjang Pratama Manajement, yang mana pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB serta abaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Bagaimana tidak, pantauan awak media di lokasi terlihat 2 orang tukang yang sedang bekerja di atas ketinggian tidak dilengkapi dengan APD/K3 ini jelas sudah melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Disisi lain pantauan awak media kusen jendela/pintu, rangka plafon yang sudah tidak layak digunakan diduga tidak diganti dengan yang baru, selanjutnya pasir yang digunakan terlihat kotor bercampur tanah yang mana hal itu dapat berpengaruh terhadap struktur beton sehingga dikawatirkan gedung tersebut tidak akan bertahan lama.
Penantian 13 tahun untuk rehabilitasi PUSTU desa Taba baru dinilai tidak sesuai dengan harapan, mengingat kondisi gedung yang sebelumnya sangat memprihatikan mulai dari atap, kusen jendela/pintu serata toilet dll yang sudah sangat tidak layak digunakan. Dengan anggaran tersebut seharusnya kwalitas pekerjaan harus lebih di utamakan demi mendukung sarana dan prasarana kesehatan, khususnya untuk masyarakat desa Taba baru.
Bukan kali ini saja, proyek dari dinas kesehatan kabupaten bengkulu utara yang dinilai minimnya pengawasan hingga terjadi putus kontrak seperti proyek gedung laboratorium beberapa tahun yang lalu.
Tidak itu saja, sejumlah proyek besar dari dinas kesehatan kabupaten bengkulu utara mengalami hal yang serupa, seperti PUSTU di kecamatan Tanjung agung palik dan PUSTU di kecamatan Girimulya hingga mengalami retak yang sangat memprihatikan hal tersebut diduga kuat minimnya pengawasan pekerjaan sehingga terindikasi tidak sesuai dengan juklak dan juknis.
Sering kali usaha konfirmasi media kepada pihak dinas kesehatan kabupaten bengkulu utara tidak mendapatkan jawaban terkesan bungkam. Media infoombb.com senantiasa memberikan ruang hak jawab untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan kode etik jurnalis. (Halilintar)







