banner 728x250
Daerah  

Menanti Paket dengan Bahagia, Berakhir Kecewa Akibat ‘Kebohongan’ Oknum Kurir J&T Kepahiang

Imfoombb.com-KEPAHIANG, BENGKULU-Praktik pelayanan buruk dan dugaan manipulasi data oleh oknum kurir jasa ekspedisi J&T Express di wilayah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, kian meresahkan masyarakat.

Hasil penelusuran tim Media Investigasi IN
“mengungkap fakta mengejutkan bahwa tindakan sepihak pengembalian barang (retur) tanpa konfirmasi ini tidak hanya terjadi sekali, melainkan menimpa dua paket sekaligus milik konsumen yang sama.

Berdasarkan bukti digital pelacakan aplikasi TikTok Shop yang dihimpun , kurir yang tertera atas nama DW Kms Arif Munandar tercatat berulang kali menggunakan modus serupa” Paket pertama dengan nomor resi JY1685892416 dan paket kedua dengan nomor resi JY1652122486 (bernilai Rp70.498) sengaja diubah statusnya secara berturut-turut menjadi “Pengiriman gagal” dengan dalih sepihak “Paket ditolak pembeli”.

Padahal, kedua paket dengan sistem Cash on Delivery (COD) tersebut tidak pernah sekalipun diantarkan ke alamat tujuan, dan pembeli sama sekali tidak pernah dihubungi ataupun melakukan penolakan”Tindakan manipulatif yang berulang ini mempertegas bobroknya moralitas oknum kurir lapangan dan lemahnya pengawasan dari manajemen J&T Express setempat”Tindakan oknum kurir yang diduga memalsukan status pengiriman ini tidak bisa dianggap remeh dan akan diseret ke ranah hukum.

Diketahui ‘perbuatan mengubah status paket secara sepihak dan memberikan laporan palsu pada sistem elektronik ini dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis :

1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 4 & Pasal 7): Pelaku usaha logistik wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan jasa.
Kelalaian dan manipulasi ini memberi hak bagi konsumen untuk menuntut ganti rugi dan dapat dipidanakan jika terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan.

2) Pasal 378 KUHP tentang Penipuan : Jika tindakan membuat status palsu “ditolak pembeli” digunakan untuk mengelabui sistem e-commerce demi menghindari kewajiban kerja secara melawan hukum, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan penipuan yang merugikan hak konsumen.

3)UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 35 : Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, atau penghilangan Informasi Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik, diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Kepada awak Media Investigasi IN, pihak korban mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kepahiang beserta instansi terkait untuk turun tangan menindaklanjuti kasus ini” Ini bukan sekadar masalah paket yang tidak sampai, melainkan dugaan kejahatan manipulasi data elektronik sistem logistik yang merugikan moril serta materil masyarakat Kepahiang.

Hingga berita ini diturunkan, publik mendesak pihak manajemen pusat J&T Express segera mengambil langkah tegas berupa pemecatan terhadap kurir DW Kms Arif Munandar serta bertanggung jawab penuh atas kerugian dan kekecewaan beruntun yang dialami oleh konsumen akibat sistem kerja yang tidak profesional ini.

Tinggalkan Balasan