Infoombb.com-BENGKULU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) demi mengembalikan hak pejalan kaki dan pengguna jalan. Pada Rabu (30/9/2026)
sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menggelar aksi peneguran simpatik terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat menggelar lapak di badan jalan dan trotoar sepanjang Jalan Mahoni, tepatnya di seberang RS Raflesia atau di depan Kantor BKSDA Bengkulu.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, didampingi Sekretaris Fahriandi, Lurah Padang Jati, serta diperkuat oleh Peleton 2 Jaga Kota dan Unit PTI.
Menariknya, dalam peneguran tersebut sempat terjadi momen unik. Salah seorang PKL yang ditegur justru menunjukkan Surat Perizinan Berusaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) resmi yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI lengkap dengan tanda tangan elektronik. Kepada petugas, PKL tersebut mengaku bahwa saat mengajukan permohonan daring, ia memang memasukkan data lokasi tempat usaha yang berada di atas badan jalan dan trotoar Jalan Mahoni.
Menanggapi hal itu, Satpol PP memberikan edukasi secara humanis bahwa NIB merupakan izin usaha, namun pemanfaatannya tidak boleh melanggar aturan tata ruang daerah, termasuk berjualan di fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan yang peruntukannya adalah untuk kepentingan masyarakat luas.
Tepis Isu ‘Backing’ Oknum AnggotaAksi peneguran ini sekaligus menjadi bukti tegas untuk menepis isu miring yang sempat beredar di tengah masyarakat. Sebelumnya, sempat muncul pernyataan dari salah seorang warga Kelurahan Jalan Gedang yang menuding bahwa kegiatan PKL di Jalan Mahoni tersebut dimiliki atau bahkan di-backing oleh oknum anggota Satpol PP Kota Bengkulu.
Namun, setelah dilakukan investigasi dan penertiban langsung di lapangan, tuduhan tersebut dipastikan tidak benar. Satpol PP bergerak murni demi menegakkan aturan tanpa tebang pilih.Beri Tenggat Waktu Pembongkaran MandiriSebagai bentuk tindakan yang humanis, Satpol PP Kota Bengkulu tidak langsung melakukan penggusuran paksa. Petugas meminta dengan hormat agar seluruh PKL di kawasan tersebut membongkar dan memindahkan sendiri barang dagangan mereka dari badan jalan dan trotoar.
Para pedagang diberikan tenggat waktu (deadline) hingga Kamis siang, 1 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan lokasi tersebut belum bersih, Satpol PP Kota Bengkulu akan menggelar Apel Sore Gabungan di sekitar lokasi pada pukul 15.00 WIB guna melakukan tindakan tegas namun tetap persuasif, yaitu membantu PKL membongkar dan memindahkan barang-barang mereka agar fungsi jalan dan trotoar dapat kembali normal demi kenyamanan umum.







