Infoombb.Com Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) versi SK Menkumham RI, Soegiharto Santoso melayangkan surat kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, serta pengacara Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik oleh Rudy Dermawan Muliadi, sebagai tanggapan atas sidang di PN Jakpus dengan perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst sejak Rabu (20/12/2023) yang lalu.
Soegiharto menegaskan, pertanyaan kuasa hukum terdakwa kepada dirinya maupun kepada saksi Sugiyatmo di persidangan tanggal 13 maupun 20 Desember 2023 yang lalu sudah tidak sesuai perkara, karena yang dicecar adalah terkait putusan PN JakSel dengan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel yang merupakan perkara berbeda.
Menurut Hoky, sapaan akrab Soegiharto, terdakwa Rudy Dermawan Muliadi diduga beberapa kali berhasil mengelabui para penegak hukum. Sebab setidaknya ada 2 fakta kantor hukum yaitu kantor hukum Otto Hasibuan & Associates dan Kula Mithra Law Firm, diduga berhasil dikelabui karena terbukti dari dokumen yang dibuat untuk satu peristiwa hasil Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 bisa terdapat setidaknya 3 (tiga) versi nama-nama orang yang berbeda-beda.
Menurutnya lagi, pada saat membuat surat gugatan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel tertanggal 21 Agustus 2018 pihak kantor hukum Otto Hasibuan & Associates menuliskan; “Bahwa salah satu keputusan yang dikeluarkan dalam MUNASLUB APKOMINDO tanggal 02 Febuari 2015 adalah pengangkatan kepengurusan DPP APKOMINDO Masa Bakti tahun 2015-2020, yaitu Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum, Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal dan Adnan selaku Bendahara.”
Hal itu sangat berbeda dalam surat Eksepsi dan Jawaban Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 27 Oktober 2020 dimana pihak kantor hukum Otto Hasibuan & Associates menuliskan; “Bahwa pada tanggal 02 Februari 2015 Caretaker telah mengadakan Munaslub di Jakarta dan terpilih Rudi Rusdiah BE, MBA, MA selaku Ketua Umum, Tergugat IV (Rudy Dermawan Muliadi) selaku Sekretaris Jenderal serta Tergugat III (Ir. Kunarto Mintarno) selaku Bendahara, sebagai pengurus DPP APKOMINDO Masa Bakti tahun 2015-2020.”
Keterangan yang berbeda juga datang dari pihak kantor hukum Kula Mithra Law Firm pada saat membuat surat Memori Kasasi atas putusan Perkara No. 340/PDT/2017/PT.DKI, junto Perkara No. 479/PDT.G/2013/PN.Jkt.Tim tertanggal 1 Oktober 2020 menuliskan; “Bahwa guna melaksanakan keputusan CareTaker APKOMINDO tersebut di atas, maka pada tanggal 2 Februari 2015, telah diadakan MUNASLUB APKOMINDO yang menghasilkan keputusan antara lain; Menetapkan pengurus DPP APKOMINDO terpilih masa bakti tahun 2015-2020 sebagai berikut: Ketua Umum Rudi Rusdiah, BE, MA., Sekretaris Jenderal Rudi D Muliadi, Bendahara Suharto Juwono. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2016 telah diadakan rapat asosiasi guna mengubah susunan pengurus DPP APKOMINDO menjadi sebagai berikut: Ketua Umum Rudi D Muliadi, Wakil Ketua Umum Suwandi Sutikno, Sekretaris Jenderal Faaz Ismail, Bendahara Adnan.”

Anehnya, masih dari pihak Kula Mithra Law Firm pada saat membuat surat somasi tertanggal 14 Agustus 2023 justru menuliskan hal yang berbeda lagi; “Bahwa kepengurusan DPP APKOMINDO yang SAH adalah DPP APKOMINDO hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa APKOMINDO di Jakarta tanggal 2 Februari 2015 yang diketuai oleh Saudara Rudy Dermawan Muliadi untuk masa bakti 2015-2020. Kemudian berdasarkan hasil Munas APKOMINDO tahun 2021 dan telah dituangkan dalam akta notaris, telah dilakukan pemilihan dan pengangkatan kembali kepengurusan DPP APKOMINDO yang sah masa bakti 2021-2026 yang diketuai oleh Saudara Rudy Dermawan Muliadi.”

Tentu saja hal ini sangat ironis sekali, karena keterangan tertulis dari kantor hukum Otto Hasibuan & Associates yang sama, tentang hasil Munaslub Apkomindo yang sama-sama peristiwanya tertanggal 02 Februari 2015, namun isinya tidak ada yang bersesuaian, padahal tidak main-main sama-sama ditandatanganinya oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan oleh Sordame Purba, SH.
Red – M.Diamin







