banner 728x250

LSM Nurani Diduga MOU PTPN VII dan PT CES Berpotensi Merugikan Negara, Menabrak Aturan Yang Ada

Infoombb.Com Bengkulu – MOU antara PTPN VII dan PT CES dengan modus optimalisasi pemanfaatan lahan non produktif seluas 335 ha diduga melanggar sejumlah aturan hukum hal ini disampaikan oleh Rahman Tamrin ketua LSM Nurani pada selasa 23/1/2024.

 

“MOU antara PTPN VII dan PT CES dengan modus optimalisasi pemanfaatan lahan non produktif seluas 335 ha diduga melanggar sejumlah aturan hukum yaitu antara lain undang undang  Nomor 3 tahun 2020 Pasal 1 ayat  23 badan usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, sementara itu PTPN VII merupakan perusahaan perkebunan sehingga telah menyalahi perizinan yang berlaku”

Kemudian Rahman Tamrin juga menjelaskan bahwa selain melanggar undang-undang Pertambangan diduga MOU PTPN VII dan PT CES melanggar undang-undang perkebunan yaitu dalam pasal 63 ayat (2) undang-undang Nomor 3 tahun 2014 mengenai perkebunan yaitu :  Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang mengalihfungsikan Lahan Perkebunan di dalam wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik, sehingga aneh jika PTPN VII yang sejatinya perusahaan perkebunan bergerak dalam MOU pertambangan batubara, tentu ini melanggar hukum dan kami menduga adanya potensi kerugian keuangan Negara dalam persoalan ini sehingga kita akan segera melaporkan persoalan ini ke pihak yang berwajib” sampainya

LSM Nurani juga menemukan adanya pelanggaran dalam perolehan izin usaha dari PT CES yang berpotensi melanggar pasal 93 ayat (1)  Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara “Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK kepada pihak lain” sebab diketahui izin Usaha pertambangan PT CES dahulunya merupakan izin usaha pertambangan dari PT DSJ untuk itu kami meminta aparat penegak hukum untuk konsen dalam persoalan ini pungkas rahman Tamrin

Redaksi : M.Diamin

Penulis: VmEditor: Uj

Tinggalkan Balasan