Infoombb. Com Lebong – Oknum Pj Kepala Desa (Kades) Sukau Datang di Kabupaten Lebong memberhentikan perangkat desa secara sepihak. Aksi yang dilakukan oknum Pj Kades itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Selain diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pj Kades Sukau Datang Tri Stia Prima Bakti Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong, Pj Kades yang bernama Tri Stia Prima Bakti, Sebab Oknum Kades tersebut menerbitkan surat yang berbunyi, saya selaku pembuat keputusan merumahkan dan memberhentikan seluruh perangkat desa.
” Kami langsung komfirmasi ke Pj Kades Sukau Datang pada hari Selasa (13/2/2024), Aku mau komfirmasi sedikit pak Kades, tentang pemberentian perangkat desa yang isinya seluruh perangkat desa, ternyata yang diberhentikan cuma 5 orang, pertanyaan saya pemberhentian itu sesuai tidak dengan regulasi dan apa mereka sebelum diberhentikan pernah dak diberikan SP atau surat teguran, di tanggal lahir oleh Pj Kades Sukau Datang, secara juknisnya sudah sesuai Krn masa berlakunya SK habis per 31 Desember.. jadi SK tidak di terbitkan kembali,.. kalau diberhentikan masa SK masih berlaku tetapi di berhentikan setengah jalan,” ujar Pj Kades

” Yang intinya kami sudah koordinasikan dengan atasan kami permasalahan ini… Bukan pemecatan bahasanya tetapi tidak dikeluarkan lagi SK nya dikarenakan kinerja tidak baik sesuai dengan fakta integritas yg mereka tanda tangani dan tidak elok untuk di contoh masyarakat,.. biar LBH jelas silakan tanyakan ke Pak assieten bag. Pemerintahan.
semua sudah di koordinasi dan dilaporkan ke camat… Kami menjalankan sesuai dengan juklak dan juknisnya, ” ungkap Pj Kades Sukau Datang Tri Stia Prima Bakti
Saat media Infoombb. Com mengkonfirmasi pada hari Selasa (13/2/2024), salah satu perangkat desa yang diberhentikan oleh Pj Kades Sukau Datang, dikatakan oleh salah satu perangkat Desa yang di berhentikan, perangkat Desa kami 10 orang (Marten, Zeki, Supri, Ari, Mikel, Nodi, Martono, Tri, Renal dan Suradi), tetapi ternyata ada 5 orang ( Marten, Zeki, Supri, Ari, Mikel) Perangkat Desa yang diberhentikan Pj Kades, tidak diberikan SP1(Surat Peringat 1) dari Pj Kades,, ungkap Zeki Doyoba salah satu perangkat yang berhentikan.
Sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan perangkat desa yang baru, diharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari Camat setempat.
Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Semua itu ada aturannya, dari regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. Namun yang pasti, semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa).
Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan.
Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
berhalangan tetap;
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
Redaksi : VM







