banner 728x250
Daerah  

Kecelakaan kerja terjadi di PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara yang tidak lain adalah karyawan milik Kontraktor PT. ECC supcon MCC

Infoombb.com-Satu pekerja atas nama muslimin jatuh dariketingian lima sampai tuju meter, tewas mulut dan hidung berdarah saat di larikan ke puskesmas wolo mengunakan mobil LV, namun naas korban tak terselamatkan Kecelakaan kerja tersebut terjadi saat korban melakukan pengelasan plat besi, sekitar jam sepulu pagi Rabu 6/11/2024

PT cam, pak soni marah karna korban tidak dilarikan mengunakan ambulancev, ini disebabkan karna kelalaian perusahaan tidak mengutamakan keselamatan kerja, itu terbukti saat insiden terjadi tidak dilakukan pengawasan HSE dari PT ECC,  Dugaan kejadian kecelakaan kerja yang berakibat korban bukan kali pertama terjadi di PT CNI dalam beberapa bulan terakhir ini

“Belum saja berapa bulan yang lalu, tepatnya pada Selasa 11 Maret 2024.
Satu pekerja atas nama inisial K dilarikan ke RS SMS Berjaya Kolaka, Kecelakaan kerja tersebut terjadi saat korban melakukan pemasangan penarikan plat besi, langsung jatuh dari ketinggian kurang 10 meter, namun seakan di hiraukan betapa pentingnya menerapkan dan mementingkan keselamatan kerja, kini muslimin kariawan PT ECC yang tingal didesa lambo kecamatan samaturu harus meregang nyawa”

berkaitan dengan Pemerintah dengan adanya peristiwa ini seolah pernyataan itu berbanding terbalik dengan kenyataan. Pemerintah justru seolah melakukan pembiaran terhadap kecelakaan kerja yang berulang higa merengut nyawa, kini para pelaku tambang tidak lagi mementingkan SOP  keselamatan kerja di sebakan dinas terkait tidak melakukan sangsi tegas kepada perusahaan yg melanggar, atau mencabut izin yg dimiliki Perushaan yg terbukti tidak sesuai sop

“Pemerintah seolah takut memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar, berujung akan terus terjadi korban di lokasi kerja”

sekarang saatnya untuk menagih janji pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan pekerjanya, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.“Miris ketika perusahaan yang masuk kategori sebagai proyek strategis nasional ini justru menjadi tempat meninggalnya banyak karyawan akibat kecelakaan kerja,

atas kejadian berulang ini sudah sepatutnya Pemerintah memberikan sanksi tegas kepada PT CNI sesuai dengan Pasal 190 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 dan peraturan pemerintah terkait, serta memberikan sanksi pidana terhadap Manajemen PT CNI sesuai dengan Undang-undang No 1 tahun 1970 Pasal 15 ayat 2

Sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari pihak PT ceria, pak Alpi selaku KTT CNI saat di konfirmasi melalui WhatsApp tidak merespon perihal insiden tersebut

Reporter; Adi agung

Tinggalkan Balasan