banner 728x250

Kepala Desa Sabiano Terlibat Politik Praktis, Tim Hukum Beramal Melapor Pidana Pemilu ke Bawaslu Kolaka

Infoombb.com-KOLAKA– Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Amri – Luluk (Beramal) nomor urut 1, melaporkan kepala desa (Kades) desa Sabiano ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka, terkait dugaan politik praktis pemilukada Kolaka.

Ketua Tim Kuasa Hukum Amri-Lulunk, Andri Alman Assigaf dan Gunawan Wibisono mengatakan, kades Sabiano, kecamatan Wundulako inisial S,
yang dilaporkan tersebut, diduga secara terang-terangan memberikan dukungan bahkan mengarahkan warganya untuk memenangkan salah satu pasangan calon nomor urut 2.

“Ada kades yang menurut kami patut diduga terlibat secara aktif, dan turut serta pada kegiatan- kegiatan yangengarah pada
Politik praktis dengan modus untuk memilih pasangan calon bupati Kolaka nomor urut 2. Tentu ini sangat merugikan buat tim untuk itu kami buat laporan resmi. Kami juga sudah melampirkan barang buktinya berupa foto kegiatan lengkap dengan uraian-uraiannya,” kata Andri.

Menurut Andri, berdasarkan undang-undang
pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. serta Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015. Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.

Sementara itu, badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka melalui staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muh.Rahmat Amin
yang menerima laporan terkait dugaan salah seorang kepala desa terlibat dalam politik praktis pada salah satu pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kolaka.

Pihaknya menerima laporan dari kuasa hukum paslon nomor urut 1 terhadap salah seorang kepala desa yang diduga terlibat dalam politik praktis pilkada salah satu paslon. Laporan diterima di kantor Bawaslu Kolaka pada Jumat, 22 November 2024. Pukul 11:00 Wita.

“Kami telah menerima laporannya tadi, kami ada waktu dua hari untuk mengkaji,” katanya kepada Media.

Lanjutnya terkait laporan tersebut akan dikajiĀ  terlebih dahulu yang bertujuan untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan materil laporan.

“Namanya kajian awal, kalau syarat materil dan formil terpenuhi laporan bisa diregistrasi,”tutupnya.

Reporter; Adi agung

Tinggalkan Balasan